Polresta Cirebon Gerebek 3 Sarang Obat Keras, Ratusan Tramadol Disita

Redaktur author photo
Barang bukti ratusan obat tramadol yang diamankan polisi

inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Satres Narkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (5/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan butir Tramadol yang diduga siap edar.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama mengatakan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif tim Satres Narkoba di lapangan. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke pemasok utama,” ujar Imara, Kamis (7/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Polisi menangkap tersangka berinisial R (28) dengan barang bukti 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke Jalan Pulomas, Desa Kedawung, sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menangkap tersangka HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol.

Kepada penyidik, HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari seorang buronan berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Operasi berlanjut hingga larut malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menggerebek lokasi ketiga di Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Polisi menangkap tersangka A (31) beserta 60 tablet Tramadol yang diduga akan diedarkan kembali.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka A mendapatkan pasokan obat keras dari R yang lebih dulu diamankan polisi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah ponsel yang dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi. Para pelaku diketahui menggunakan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi obat keras ilegal.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui hotline 110.

“Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal,” tegasnya.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini