Samurai Keluar dari Punggung, Begal Sadis di Cirebon Akhirnya Dibekuk

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Aksi begal bersenjata samurai yang sempat meneror warga di wilayah Babakan, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan. 

Dua pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) diringkus setelah sempat membawa kabur motor dan ponsel milik korban dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area persawahan Desa Babakan Gebang.

Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, mengungkapkan kasus ini bermula saat korban bernama Ari Juhri (24), seorang karyawan swasta, tengah berhenti bersama pacarnya di jalan sepi kawasan persawahan pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Situasi yang awalnya terlihat biasa mendadak berubah mencekam ketika dua pria tak dikenal datang menghampiri korban dengan modus meminta rokok. Namun setelah rokok diberikan, keduanya justru membuangnya dan mencoba merebut ponsel korban.

Korban sempat mempertahankan barang miliknya. Tapi salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan pedang samurai dari balik punggungnya sambil mengancam korban dan pacarnya.

“Pelaku mengancam menggunakan samurai sehingga korban tidak berani melawan. Pacar korban sempat melarikan diri mencari bantuan, sementara pelaku membawa kabur motor dan handphone korban,” ujar Imara Utama, Kamis (7/5/2026).

Motor Honda Vario Techno warna hitam milik korban langsung digasak pelaku usai korban tak berkutik di bawah ancaman senjata tajam.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Tim gabungan menangkap W dan ZA pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda di Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu unit handphone, serta motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Babakan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini