![]() |
| Ilustrasi |
PROGRAM “Sekolah Maung” atau Sekolah Manusia Unggul di Jawa Barat mulai menjadi sorotan publik setelah menggunakan jalur prestasi tanpa menerapkan sistem zonasi reguler dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
Banyak orang tua mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan nasional, khususnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB?
Apa Itu Sekolah Maung?
Sekolah Maung merupakan konsep sekolah unggulan berbasis kualitas dan prestasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencetak siswa berdaya saing tinggi. Sistem penerimaannya berbeda dengan sekolah reguler karena lebih menitikberatkan pada jalur prestasi dibanding jalur domisili atau zonasi.
Meski demikian, calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah tetap bisa mendaftar, selama memenuhi syarat domisili administratif yang ditentukan pemerintah daerah.
Apakah Bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025?
Secara prinsip, tidak otomatis bertentangan. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memang mengatur bahwa penerimaan murid baru harus menyediakan jalur domisili sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan.
Namun aturan tersebut juga memberi ruang bagi sekolah tertentu yang memiliki karakter khusus, sekolah unggulan, atau program berbasis prestasi untuk membuka seleksi melalui jalur prestasi dengan persentase tertentu.
Artinya, persoalan utama bukan ada atau tidaknya zonasi, melainkan, apakah status Sekolah Maung memang ditetapkan sebagai sekolah khusus/unggulan, apakah kuota jalur prestasi sesuai regulasi, dan apakah pemerintah daerah tetap menjamin akses pendidikan bagi siswa sekitar melalui sekolah lain.
Jika seluruh mekanisme itu dipenuhi, maka model tanpa zonasi di Sekolah Maung masih bisa dinilai sah secara administratif.
Kenapa Sekolah Maung Jadi Polemik?
Polemik muncul karena masyarakat menilai konsep sekolah unggulan berpotensi menciptakan “kastanisasi pendidikan”.
Di satu sisi, pemerintah ingin mencetak sekolah berstandar tinggi untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun di sisi lain, kebijakan tanpa zonasi dianggap dapat mengurangi kesempatan siswa sekitar yang sebelumnya diuntungkan sistem domisili.
Pengamat pendidikan menilai pemerintah harus berhati-hati agar program sekolah unggulan tidak bertabrakan dengan semangat pemerataan pendidikan yang menjadi tujuan utama sistem zonasi sejak beberapa tahun terakhir.
Apakah Siswa Sekitar Tetap Bisa Masuk?
Bisa. Namun seleksinya tidak otomatis berdasarkan jarak rumah.
Siswa sekitar tetap harus mengikuti jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku di Sekolah Maung. Faktor akademik, non-akademik, nilai rapor, maupun capaian tertentu menjadi penentu utama kelulusan.
Dengan kata lain, tinggal dekat sekolah bukan jaminan diterima seperti pada sekolah reguler berbasis domisili.
Apa Kata Regulasi Nasional?
Dalam aturan SPMB terbaru, pemerintah pusat sebenarnya memberi fleksibilitas kepada daerah untuk mengembangkan sekolah unggulan, sepanjang: tidak menghapus hak akses pendidikan masyarakat, tidak diskriminatif, dan tetap menjalankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Karena itu, legalitas Sekolah Maung sangat bergantung pada dasar hukum turunan di tingkat provinsi dan teknis pelaksanaan penerimaannya.
Sekolah Maung tidak serta-merta melanggar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 hanya karena tidak memakai sistem zonasi reguler.
Namun kebijakan ini tetap berpotensi memicu perdebatan karena dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerataan akses pendidikan dalam jalur domisili.
Kunci utamanya ada pada transparansi aturan, status sekolah unggulan yang jelas, serta jaminan bahwa siswa sekitar tetap memiliki akses pendidikan yang adil di sekolah negeri lainnya.(*)



