![]() |
| Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Timur. |
inijabar.com, Jakarta - Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, terus bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum pihak terlapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait status kepemilikan dan prosedur peralihan hak atas tanah yang kini menjadi obyek sengketa.
Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor dalam agenda konfrontasi, yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Metrop Jakarta Timur. Menurutnya, agenda ini krusial untuk menggali kebenaran materil, terkait peralihan hak tanah yang dinilai merugikan kliennya.
"Agenda hari ini seharusnya konfrontasi, untuk menggali keterangan pelapor maupun terlapor. Kami sudah hadir, namun pelapor tidak datang. Padahal, faktanya klien kami justru yang kehilangan tanahnya dalam proses peralihan hak yang diduga melanggar hukum," ujar Ali saat ditemui di lokasi, Jumat (8/6/2026).
Ali pun menyoroti munculnya akta kuasa, yang menjadi dasar penjualan tanah tersebut. Ia menduga akta kuasa tersebut palsu, karena kliennya merasa tidak pernah bertemu dengan notaris yang mengeluarkan dokumen tersebut, apalagi memberikan kuasa untuk menjual kepada pihak lain.
"Klien kami tidak pernah bertemu dengan notaris berinisial KS. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Logikanya, jika memang terjadi jual beli, di mana uangnya? Kami menemukan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga palsu dan tidak pernah diterima klien kami," tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan adanya keanehan dalam sistem pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebut, sertifikat lahan tersebut sempat diblokir pada Mei 2021, namun tiba-tiba dibuka pada Agustus 2023, tanpa permohonan dari kliennya sebagai pemilik awal.
Ali mengaku, telah mengirimkan delapan surat klarifikasi ke BPN, namun tidak mendapat jawaban memuaskan, hingga akhirnya melaporkan Kepala BPN ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penanganan perkara di unit terkait. Ali menganalogikan proses hukum ini seperti mencari pemilik kucing dalam sebuah kecelakaan, ketimbang memproses pelaku penabraknya. Ia menilai, materi penyidikan tidak menyentuh akar persoalan, yakni keabsahan surat kuasa dan AJB.
"Secara fisik, klien kami sudah menguasai lahan tersebut sejak 2014 hingga sekarang. Sangat aneh jika klien kami dituduh melakukan penyerobotan lahan yang ia tempati sendiri secara aktif. Sementara pihak lawan baru memiliki peralihan hak pada Oktober 2023 dan tidak pernah menguasai lahan secara fisik," paparnya.
Menghadapi kebuntuan di tingkat penyidikan Polres, Ali berencana menarik perkara tersebut untuk dilakukan gelar perkara, khusus di Mapolda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah menempuh jalur non-litigasi, dengan melaporkan oknum notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan mengadukan dugaan mal-administrasi ke Ombudsman RI.
"Kami tidak membela klien secara membabi buta. Jika memang ada bukti utang piutang atau pembayaran yang sah, silakan lampirkan. Harapan kami hanya satu, penyidik bertindak profesional dan jika memang tidak ditemukan unsur pidana, kembalikan hak atas tanah tersebut kepada klien kami," pungkas Ali.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas hak milik tanah di Jakarta. Kini, publik menanti bagaimana kepolisian dan instansi terkait, menyelesaikan benang kusut administrasi pertanahan yang berujung pada sengketa pidana ini. (Pandu)



