![]() |
| Sidang perdana di PN Tipikor Bandung agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi lahan Kawasan Limo Depok |
inijabar.com, Depok- Kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, kembali memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp56 miliar resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Jayadi dan Kusyanto. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti pada periode 2012–2013.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp56 miliar. Dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tanah tersebut kini terus dikembangkan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa menggunakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
“Jayadi dan Kusyanto didakwa dengan dakwaan alternatif sesuai ketentuan tindak pidana korupsi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Dalam dakwaan tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU,” kata Barkah.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus Lama yang Kembali Mengemuka
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo ini diketahui merupakan pengembangan perkara lama terkait transaksi tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada 2012 hingga 2013.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait tata kelola pengadaan lahan dan pengawasan proyek perusahaan pelat merah.
Publik kini menanti bagaimana pembuktian jaksa dalam persidangan selanjutnya, termasuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik korupsi tersebut.(Risky)



