Soal Calo Sertifikat Tanah, Ketua DPRD Depok : Kita Kawal Satu Rupiah pun Hak Warga

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian terkait permasalahan pelaksanaan sertifikasi tanah massal yang tengah dihadapi masyarakat dengan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat Kelurahan Harjamukti, Kota Depok. 

“Kita akan kawal, sehingga hak-hak masyarakat satu rupiah pun harus kembali. Setelah pertemuan, kita akan kawal penyelesaiannya dengan bentuk pertanggungjawaban panitia ke masyarakat,” ujar Ade Supriyatna usai melakukan pemanggilan ke sejumlah perwakilan panitia PTSL tingkat Kelurahan yang berlangsung tertutup, di Kantor Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, Rabu (20/5/2026).

Sehingga, kata dia apa yang menjadi tuntutan masyarakat untuk memperoleh haknya dapat terpenuhi. Sebagaimana diketahui pemanggilan itu dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan biaya dalam program sertifikasi tanah massal, namun tak jelas nasibnya sejak tahun 2019 hingga 2023.

Lebih lanjut Ketua DPRD, Ade Supriyatna menerangkan bahwa pertemuan itu sebenarnya merupakan rapat resmi bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi A DPRD. Kata dia, ada beberapa hal yang dibahas terutama kaitan dengan bagaimana solusi penyelesaian tanggungjawab terhadap permasalahan pelaksanaan sertifikasi tanah oleh panitia program sertifikasi tanah yang memang sudah aktif sebelumnya.

“Jadi sebenarnya ini rapat resmi alat kelengkapan dewan ya, cuma kita geser ke kelurahan. Agar yang diundang juga mudah untuk hadir, makanya tadi juga ada ketua komisi a dan panitia program sertifikasi tanah yang memang sudah beraktifitas sebelumnya. Kita undang mereka untuk mencari solusi penyelesaiannya seperti apa,” terangnya.

Terkait dari hasil pertemuan rapat tersebut, Ades yang akrab disapa itu mengungkapkan bahwa pihak panitia PTSL tingkat Kelurahan bersepakat akan siap bertanggungjawab dan tidak akan membawa permasalahan ini lebih meluas guna terjaganya situasi lingkungan yang kondusif.

“Hasil pertemuannya, intinya panitia siap bertanggung jawab, menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Sehingga semua bisa berjalan aman, kondusif dan normal lagi,” katanya.

Selain itu, Ades mengatakan pada kesempatan itu hadir juga dari salah satu perwakilan warga yang mengaku telah mengikuti pendaftaran PTSL sejak 2019. Namun, karena perwakilan panitia PTSL 2019 tak hadir, maka dirinya menganjurkan warga apabila masih merasa tidak puas silakan bisa melanjutkan dengan cara menempuh jalur hukum.

“Kita lihat panitia yang kita undang yang 2019 pun saja gak hadir, kelihatannya gak punya komitmen baik. Makanya selanjutnya kita serahkan ke warga, kalau misalkan ingin menempuh ke jalur hukum ya kita persilahkan,” bebernya.

Saat disinggung apakah pihaknya juga mengundang perwakilan dari BPN untuk hadir. Ades menyampaikan bahwa pihaknya memang tak mengundang dari pihak BPN. Karena menurutnya, kasus ini terjadi saat program tersebut belum dimulai.

“Karena ini kan belum masuk ke programnya BPN juga. Jadi ini masih baru usulan, sebatas usulan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat yang turut hadir pada pemanggilan tersebut, Jayadi mengaku dirinya tak pernah tahu mengapa turut diundang dalam kesempatan tersebut. Mungkin, karena namanya sempat disebut oleh salah satu Ketua RT saat forum Reses DPRD beberapa waktu lalu.

Dirinya pun juga membantah terlibat langsung dalam permasalahan sertifikasi tanah massal tersebut. Padahal, kata dia dirinya selama ini tak pernah mengambil satu lembar surat pun bahkan meminta biaya ke warga terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

“Saya tidak pernah tahu istilahnya apa ya, yang dilakukan teman-teman. Makanya tadi saya klarifikasi, karena memang saya tidak pernah mengambil satu lembar surat pun dari warga atau meminta uang ke warga terkait program-program ini gitu,” kata Jayadi.

Meski demikian, Pria yang pernah menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan itu mengaku dalam pertemuan rapat itu, disampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bersepakat akan bertanggung jawab mengembalikan berkas persyaratan dokumen pertanahan sekaligus biaya uang yang telah diterima kepada warga.

“Tadi saya dengar dari teman-teman, mereka tidak mengambil berkas asli, tapi hanya berkas fotokopi. Dan mungkin ada uang yang mereka ambil, mereka juga bersepakat untuk mengembalikan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

“Jadi alhamdulillah hari ini saya pikir cukup clear ya. Mudah-mudahan ini, bisa cepat terealisasi sesuai dengan hasil rapat tadi, hasil pertemuan tadi. Supaya juga tidak ada lagi yang namanya ramai dan keluhan di masyarakat terkait usulan program sertifikasi tanah massal tersebut,” tambahnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini