Tak Harus 7 Tahun, Masuk SD 2026 Tak Lagi Pakai Tes 'Pegang Kuping'

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Usia minimal masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dipastikan tidak wajib genap 7 tahun per 1 Juli. Pemerintah kini lebih menekankan kesiapan belajar anak dibanding sekadar tes jadul “tangan nyampe kuping”.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, anak usia 7 tahun memang diprioritaskan masuk SD. Namun anak usia 6 tahun tetap bisa mendaftar dan mengikuti SPMB.

Bahkan, ada pengecualian bagi anak usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Syaratnya, si kecil harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk belajar di SD.

Nah, bedanya dengan zaman dulu, sekarang bukan lagi soal “bisa pegang kuping lewat kepala” yang jadi ukuran siap sekolah. Pemerintah meminta kesiapan anak dibuktikan lewat rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru jika di daerah tersebut belum tersedia psikolog.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, inti aturan baru ini adalah memastikan anak benar-benar siap mengikuti pembelajaran SD.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Aturan baru ini langsung mengingatkan banyak orang tua pada “tradisi” lama sebelum masuk SD: disuruh melingkarkan tangan ke kepala untuk menyentuh telinga. Kalau nyampe, dianggap siap sekolah. Kalau enggak, disuruh nunggu setahun lagi.

Kini pola itu mulai ditinggalkan. Pemerintah ingin penilaian kesiapan anak dilakukan lebih ilmiah, bukan sekadar ukuran fisik atau mitos turun-temurun.

Meski begitu, banyak warganet tetap bercanda bahwa “tes pegang kuping” mungkin akan tetap hidup abadi di rumah-rumah Indonesia, minimal buat nostalgia masa kecil.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini