Aktifis Bekasi Minta Pemkot Alihkan Hibah Kejari Kota Bekasi Rp4,5 M Untuk Perbaiki Jalan Berlubang

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Rencana hibah sebesar Rp4,5 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Kali ini kritik datang dari aktivis pergerakan di Bekasi, Wawan Bahry, yang meminta agar anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama perbaikan infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan.

Menurut Wawan, di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan dampak ketidakpastian ekonomi global, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

“Wali Kota Bekasi sebaiknya mengalihkan hibah Rp4,5 miliar itu untuk membiayai perbaikan jalan yang masih berlubang di beberapa titik wilayah Kota Bekasi,” ujar Wawan, Sabtu (20/6/2026).

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan sekitar Rp300 miliar untuk perbaikan dan pembangunan jalan pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut dikelola melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi.

"Rp4,5 miliar memang relatif kecil dibanding total anggaran jalan Rp300 miliar. Namun dana sebesar itu tetap berpotensi digunakan untuk menambah titik perbaikan jalan lingkungan, penanganan jalan berlubang, atau kebutuhan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,"bebernya.

Sebagai aktifis yang berdomisili di Kota Bekasi, Wawan menilai manfaat hibah tersebut belum sebanding dengan kondisi pelayanan hukum yang dirasakan masyarakat.

“Kinerja Kejari Kota Bekasi menurut saya tidak seimbang dengan bantuan yang diberikan rakyat Kota Bekasi melalui APBD. Kinerjanya mengecewakan, sementara bantuan yang diberikan sangat besar tetapi manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Hibah Kejari dan Prioritas Anggaran Publik

Polemik hibah kepada institusi vertikal seperti kejaksaan sebenarnya bukan persoalan baru. Secara regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat yang berada di daerah sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, di tengah keterbatasan fiskal daerah, kebijakan tersebut dinilai layak dipertanyakan dari sisi skala prioritas.

Masyarakat Kota Bekasi masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur, mulai dari jalan berlubang, drainase yang kurang optimal, hingga kebutuhan peningkatan pelayanan publik lainnya. 

Dalam kondisi demikian, penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk hibah kepada aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan manfaat langsung yang diterima warga.

Wawan menilai bahwa setiap rupiah uang daerah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara sosial. Artinya, manfaat yang dihasilkan harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sebagai pemilik sah anggaran tersebut.

Kritik terhadap Kinerja Penegakan Hukum

Sorotan Wawan juga berkaitan dengan persepsi publik terhadap kinerja penegakan hukum di Kota Bekasi. Menurutnya, masyarakat masih menunggu langkah-langkah konkret dalam menangani berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dalam perspektif akuntabilitas, hibah yang bersumber dari APBD memang tidak boleh dipahami sebagai bentuk “imbalan” atas kinerja aparat penegak hukum. 

Namun demikian, ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar kepada institusi tertentu, ruang kritik publik terhadap efektivitas dan manfaatnya menjadi hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Karena itu, transparansi penggunaan hibah serta capaian kinerja yang dihasilkan menjadi penting untuk menjawab keraguan masyarakat.

Jalan Rusak Dinilai Lebih Mendesak

Wawan menegaskan bahwa kebutuhan perbaikan jalan dinilai jauh lebih mendesak dibandingkan pemberian hibah kepada Kejari Kota Bekasi. Menurutnya, jalan yang rusak dan berlubang tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi keuangan Pemkot Bekasi sedang tidak baik-baik saja. Kebutuhan dasar masyarakat tetap harus dipenuhi dan itu membutuhkan anggaran yang tepat sasaran serta tepat manfaat,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan sebagian masyarakat yang menginginkan agar pemerintah lebih fokus pada pelayanan dasar yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Uji Komitmen Pemerintah Kota Bekasi

Kontroversi hibah Rp4,5 miliar kepada Kejari Kota Bekasi pada akhirnya menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menentukan prioritas pembangunan. 

Di satu sisi, dukungan terhadap institusi penegak hukum dapat dipandang sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum. Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar juga tidak bisa diabaikan.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka mengenai urgensi hibah tersebut, termasuk manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat Kota Bekasi dibandingkan jika anggaran yang sama digunakan untuk membiayai perbaikan jalan, drainase, atau pelayanan publik lainnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini