![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah bahwa hibah Rp4,5 miliar yang dianggarkan Pemkot Bekasi tidak mempengaruhi independensi kejaksaan karena hanya sebatas usulan kebutuhan sarana pelayanan. Ini pernyataan patut diuji secara kritis.
Sebelumnya dalam sebuah wawancara dengan media online lokal, Ryan menjelaskan bahwa usulan hibah telah diajukan sejak November 2024 pada era Pj Wali Kota Gani Muhamad dan keputusan pemberian hibah sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bekasi serta DPRD Kota Bekasi.
Namun argumentasi tersebut tidak otomatis menghapus pertanyaan mendasar: mengapa instansi vertikal yang sudah memperoleh anggaran dari APBN masih membutuhkan hibah daerah yang cukup besar.
Menurut Pendiri Audit Watch Iskandar Sitorus bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya intervensi langsung, melainkan munculnya konflik kepentingan dan persepsi publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
KPK Sudah Mengingatkan Risiko Konflik Kepentingan
Sorotan terhadap hibah kepada aparat penegak hukum bukan tanpa alasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi kedekatan antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum.
Secara hukum mungkin hibah masih dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun secara etik dan tata kelola, publik berhak mempertanyakan apakah lembaga yang sewaktu-waktu dapat memeriksa pejabat daerah sebaiknya menerima bantuan keuangan dari pihak yang berpotensi menjadi objek penyelidikan.
Di sinilah persoalan independensi menjadi relevan. Independensi bukan hanya soal bebas dari intervensi nyata, tetapi juga bebas dari kesan adanya hubungan timbal balik yang dapat mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Hibah Bisa Dipersepsikan Sebagai "Hadiah Politik"
Sejumlah pertanyaan liar publik berkembang, apakah hibah tersebut merupakan hadiah dari keberhasilan Kejari Kota Bekasi 'melokalisir' pihak terlibat dalam kasus proyek alat olahraga TA 2024 yang tidak sampai ke tingkat paling atas?.
Pertanyaan tersebut menarik untuk dijelaskan, karena kasus tersebut memang menjadi perhatian publik saat itu hingga berakhir di putusan pengadilan PN Tipikor Bandung dengan hanya menetapkan 3 tersangka yang vonis nya di bawah dua tahun.
Kembali soal hibah ke Kejaksaan, Iskandar Sitorus juga mengungkapkan beberapa pertanyaan kritis yang layak diajukan dan dijawab Kejaksaan adalah:
- Mengapa hibah diberikan saat sejumlah isu strategis di Kota Bekasi tengah menjadi perhatian publik?
- Apakah ada evaluasi independen yang membuktikan kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui APBN?
- Apakah pemberian hibah kepada aparat penegak hukum dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah sedang membangun hubungan baik dengan lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan?
Dalam ilmu tata kelola publik, kata Iskandar, konflik kepentingan tidak harus dibuktikan dengan adanya suap atau perintah. Cukup dengan munculnya kondisi yang dapat mempengaruhi objektivitas atau menimbulkan persepsi publik bahwa objektivitas itu terganggu.
Karena itu, kata Iskandar, kritik publik yang menyebut hibah dapat dipersepsikan sebagai bentuk "hadiah" kepada institusi yang selama ini menangani atau tidak melanjutkan sejumlah persoalan hukum tertentu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar.
"Persepsi publik tersebut justru lahir karena minimnya transparansi mengenai urgensi dan peruntukan rinci dana Rp4,5 miliar tersebut,"tegasnya.
Rekam Jejak Membuktikan Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal
Meskipun tidak terkait langsung dengan hibah daerah kepada kejaksaan, berbagai kasus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum juga tidak kebal dari penyalahgunaan kewenangan.
Pada 2025, jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis dalam perkara pemerasan terkait penanganan kasus Robot Trading Fahrenheit. Hakim mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah hasil pemerasan.
"Kasus tersebut menunjukkan bahwa integritas institusi tidak cukup dijaga hanya dengan pernyataan normatif. Sistem harus dirancang untuk meminimalkan peluang konflik kepentingan sejak awal,"ungkap Iskandar.
Transparansi Lebih Penting daripada Pembelaan
Masalah utama hibah Kejari Kota Bekasi bukan terletak pada legalitas formal semata.
Yang menjadi perhatian publik adalah:
- Rincian penggunaan dana belum dijelaskan secara terbuka.
- Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang sudah memperoleh pembiayaan APBN.
- KPK telah mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam pemberian hibah kepada aparat penegak hukum.
- Hibah diberikan oleh pihak yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, pernyataan "kami hanya mengusulkan" dari Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang dikutip dari media lokal Bekasi, belum menjawab substansi persoalan.
Yang perlu dijelaskan kepada publik bukan kapan usulan diajukan, melainkan:
- Mengapa APBN tidak mencukupi?
- Apa manfaat konkret bagi masyarakat?
- Mengapa nilainya mencapai Rp4,5 miliar?
- Apa mekanisme pengawasan penggunaan dana tersebut?
- Bagaimana menjamin tidak muncul konflik kepentingan antara pemberi hibah dan penerima hibah?
Sampai pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka, polemik hibah Kejari Kota Bekasi akan tetap menjadi isu yang sah untuk dikritisi publik.
Dalam negara hukum, independensi aparat penegak hukum tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi juga harus terlihat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.(*)



