7 Komisioner KPAD Subang Terpilih, PR nya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Mengkhawatirkan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Subang – Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang resmi mengumumkan tujuh nama yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengemban amanah sebagai komisioner KPAD periode 2026–2031.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 011/Pansel-KPAD/KAB.SBG/VII/2026 yang ditetapkan di Subang pada 23 Juli 2026, sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan seleksi yang dimulai sejak pembukaan pendaftaran pada 8–10 Juli 2026.

Adapun tujuh peserta yang dinyatakan lulus adalah:

Hasanudin, M.Pd

Sadath M. Nur, S.Hi., MH

Syaripudin, ST

Ayu Sri Rahayu, S.Sos

Ferry Budiyanto, S.Pd

Shalik Ambari, S.Pd.I

Hendawati, S.H

Kepala Sekretariat KPAD Kabupaten Subang, Engkus Kusnali, menegaskan seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

"Ini suatu amanah, terima kasih kepada komisioner KPAD Subang terpilih," ujar Engkus saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Ia berharap para komisioner baru mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

"Kami berharap komisioner terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Subang."

Tantangan Berat Menanti

Terpilihnya komisioner baru bukan sekadar pergantian kepengurusan. Mereka langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Sepanjang 2025 hingga 2026, berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Subang masih menjadi perhatian. Kasus yang muncul meliputi kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, eksploitasi anak, hingga persoalan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemerintah Kabupaten Subang melalui berbagai forum perlindungan perempuan dan anak juga terus menekankan pentingnya penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi korban, serta pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberadaan KPAD bukan hanya sebagai lembaga penerima pengaduan, melainkan harus menjadi motor pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di seluruh wilayah Kabupaten Subang.

Bukan Sekadar Seremonial

Publik kini menaruh harapan besar agar komisioner baru tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.

KPAD diharapkan mampu mengawal penyelesaian kasus secara tuntas, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, UPTD PPA, sekolah, hingga pemerintah desa, memastikan setiap anak korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis, serta mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar ramah anak.

Dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang yang terus meningkat, kebutuhan terhadap sistem perlindungan anak yang kuat juga semakin mendesak.

Kepercayaan masyarakat kini berada di pundak tujuh komisioner terpilih. Mereka dituntut mampu membuktikan bahwa KPAD hadir bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Subang.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini