![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Ciamis – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menegaskan masyarakat tidak wajib membayar retribusi parkir apabila petugas tidak memberikan karcis parkir resmi. Penegasan ini menjadi respons atas berbagai masukan dan aspirasi warga di media sosial terkait pelayanan perparkiran.
Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Menurutnya, karcis resmi merupakan bukti sah bahwa retribusi parkir masuk ke kas daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum.
"Jika petugas di lapangan tidak menyertakan karcis resmi, masyarakat berhak untuk tidak membayar retribusi tersebut. Secara regulasi, layanan parkir di tepi jalan umum tanpa disertai karcis resmi adalah gratis," tegas Uga, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, Dishub melalui UPTD Parkir akan terus melakukan pembinaan secara persuasif dan pengawasan berkala terhadap para juru parkir di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin petugas sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Uga juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif menyampaikan kritik dan laporan melalui media sosial. Menurutnya, masukan dari warganet sangat membantu Dishub dalam memetakan titik-titik parkir yang masih belum tertib sehingga dapat segera dilakukan evaluasi.
Selain meningkatkan pelayanan, Dishub Ciamis juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Hingga Juni 2026, realisasi PAD parkir telah mencapai Rp895.142.000 atau sekitar 50,86 persen dari target tahunan.
Dari sektor parkir tepi jalan umum, target tahun 2026 sebesar Rp1,32 miliar dengan realisasi Rp668.918.000 atau 50,68 persen. Sementara sektor parkir tempat khusus telah menyumbang Rp226.024.000 dari target Rp440.015.000 atau mencapai 51,41 persen.
Melihat capaian tersebut, Dishub Ciamis optimistis target PAD sektor perparkiran dapat terpenuhi hingga akhir tahun. Di sisi lain, pengawasan terhadap petugas parkir akan terus diperketat agar seluruh retribusi dipungut sesuai aturan dan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih transparan serta akuntabel.(*)



