![]() |
| Bekasi Job Fair 2026 |
inijabar.com, Kota Bekasi - Upaya penurunan angka pengangguran terbuka di wilayah perkotaan, terus dioptimalkan melalui penyediaan akses lapangan kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di tengah dinamika pasar kerja yang fluktuatif, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi kelompok penyandang disabilitas kini mulai diintegrasikan secara nyata ke dalam bursa kerja daerah.
Langkah inklusi tersebut diwujudkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam gelaran Job Fair 2026, yang menyediakan sedikitnya 3.500 lowongan pekerjaan dari 50 perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur, jasa, serta layanan.
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan bahwa bursa kerja kali ini menjadi momentum penting, untuk menegakkan amanat undang-undang terkait kuota minimal satu persen tenaga kerja difabel di sektor swasta.
"Kegiatan hari ini adalah job fair yang kita rencanakan selama dua hari. Untuk pertama kalinya, ajang ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas. Ke depan, kami akan fasilitasi lebih banyak lagi, mulai dari pelatihan hingga penempatan kerja bagi mereka," ujar Dzikron di lokasi acara, Selasa (7/7/2026).
Dzikron memaparkan, antusiasme masyarakat lokal untuk memburu peluang kerja ini tergolong sangat tinggi. Berdasarkan data sistem kedatangan daring (online), tercatat sudah ada sekitar 7.000 pencari kerja yang melakukan registrasi satu hari menjelang pembukaan pintu pendaftaran fisik.
Badan Pusat Statistik dan data internal Disnaker mencatat, angka pengangguran di Kota Bekasi sejauh ini menunjukkan tren penurunan yang positif ke angka 7,33 persen. Indeks tersebut diklaim lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata persentase pengangguran di tingkat Provinsi Jawa Barat yang menyentuh 8 persen.
"Kami berharap angka ini bisa terus berkurang setiap tahun. Meskipun penurunannya nol koma sekian persen saja, bagi kami sudah sangat berarti untuk kesejahteraan warga," kata Dzikron menjelaskan.
Kendati angka pengangguran menurun, Disnaker tidak menampik bahwa sebagian besar pencari kerja saat ini didominasi oleh angkatan kerja aktif, bukan sekadar lulusan baru (fresh graduate).
Kondisi ini dipengaruhi oleh pergerakan iklim industri lokal, di mana masih ada perusahaan yang mengajukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui momentum bursa kerja ini, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat fungsi jembatan akomodatif agar para korban efisiensi industri maupun angkatan kerja baru dapat terserap kembali ke dalam sektor formal yang legal dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Pandu)



