TPP ASN/PPPK Jadi Tumbal, APBD Kota Bekasi 2026 Tertekan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - APBD Kota Bekasi 2026 menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer pusat dan provinsi serta pembiayaan proyek strategis. Mengapa TPP ASN tetap disesuaikan tanpa memangkas hak PPPK?

Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.235-Org/V/2026.

Di tengah kebijakan tersebut muncul pertanyaan publik: mengapa TPP disesuaikan ketika pemerintah mengaku kondisi fiskal sedang berat?

Jika ditelusuri, persoalannya bukan semata efisiensi belanja pegawai, melainkan kombinasi antara menurunnya pendapatan daerah dan meningkatnya kebutuhan belanja modal.

Pendapatan Turun, Beban Naik

Dalam RKPD 2026, kemampuan fiskal Kota Bekasi mengalami tekanan cukup besar.

Dua faktor utama menjadi penyebabnya:

Pengurangan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp98 miliar.

Berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat sekitar Rp136 miliar.

Artinya, terdapat potensi pengurangan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp234 miliar.

Nominal tersebut bukan angka kecil bagi APBD Kota Bekasi karena langsung memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program prioritas.

Proyek Strategis Menyerap Anggaran

Di sisi lain, Kota Bekasi sedang menghadapi kebutuhan pembiayaan sejumlah proyek strategis.

Yang paling besar adalah pembebasan lahan sekitar 6 hektare untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang pembiayaannya dibebankan kepada APBD 2026.

Selain itu terdapat rencana pembebasan lahan untuk pembangunan flyover yang juga membutuhkan anggaran besar.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menghadapi pilihan yang tidak mudah antara menjaga belanja rutin dan memastikan proyek strategis tetap berjalan.

Mengapa TPP Disesuaikan?

Secara administratif, penyesuaian TPP dapat dipahami sebagai langkah menjaga keseimbangan APBD.

Namun menariknya, pemerintah tidak melakukan rasionalisasi jumlah pegawai PPPK.

Artinya, kebijakan yang ditempuh lebih mengarah pada penyesuaian komponen belanja dibanding pengurangan tenaga kerja.

Pilihan ini menunjukkan Pemkot Bekasi berusaha menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan komitmen terhadap tenaga PPPK yang telah direkrut.

Tantangan Fiskal ke Depan

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, sebelumnya menjelaskan bahwa tekanan fiskal membuat pemerintah harus melakukan rasionalisasi secara ketat agar APBD tetap sehat.

Dari sudut pandang pengelolaan keuangan daerah, langkah tersebut memang lazim dilakukan ketika terjadi penurunan pendapatan dan peningkatan kebutuhan investasi.

Namun tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa penyesuaian TPP tidak menurunkan motivasi aparatur serta tetap diimbangi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan APBD Kota Bekasi 2026 sesungguhnya bukan sekadar soal TPP ASN/PPPK.

Isu yang lebih besar adalah semakin sempitnya ruang fiskal daerah. Ketika dana transfer dari pusat dan provinsi berkurang, sementara proyek-proyek strategis tetap harus dibiayai, pemerintah daerah dipaksa menentukan skala prioritas yang ketat.

Dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi faktor penting. Publik perlu mengetahui secara terbuka alasan setiap penyesuaian belanja, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

Jika proyek strategis seperti PSEL dan flyover nantinya mampu mengurangi persoalan lingkungan serta kemacetan secara signifikan, maka penyesuaian anggaran saat ini dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang. Sebaliknya, apabila proyek mengalami keterlambatan atau tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, tekanan terhadap APBD akan menjadi sorotan yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.

Apakah Ada Solusi Lain Selain Pemotongan TPP?

Secara teori terdapat sejumlah opsi selain menyesuaikan TPP ASN/PPPK. Namun, setiap opsi memiliki konsekuensi hukum, politik, dan pelayanan publik yang berbeda. Misalnya:

1. Evaluasi bantuan hibah dan bantuan sosial yang bukan bersifat wajib atau belum mendesak. Hibah kepada organisasi atau lembaga dapat ditinjau ulang berdasarkan prioritas, sepanjang tetap sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar komitmen yang sudah mengikat.

2. Menunda proyek fisik non-prioritas, terutama yang belum memasuki tahap kontrak atau tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.

3. Efisiensi belanja operasional, seperti perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, belanja ATK, sewa, dan pengadaan kendaraan dinas.

4. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi tanpa harus menaikkan tarif.

5. Penjadwalan ulang (phasing) proyek-proyek besar agar pembiayaannya tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.

Di tengah tekanan fiskal APBD 2026, apakah evaluasi hibah kepada lembaga vertikal lebih layak diprioritaskan dibanding penyesuaian TPP ASN dan PPPK?. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini