Bupati Garut Siapkan Aturan Baru, Perang Lawan Narkoba

Redaktur author photo
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menerima ABAG

inijabar.com, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan langkah tegas untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mendorong masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (10/8/2026).

Audiensi itu turut dihadiri Kepala BNNK Garut AKBP Hery Sudrajat, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Hafidz, perwakilan Polres Garut, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Dalam pertemuan tersebut, ABAG menyampaikan lima usulan utama, yakni penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai wadah pengaduan masyarakat, tes urine berkala bagi ASN, penguatan edukasi di sekolah, serta optimalisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Garut menyatakan seluruh pihak harus bersinergi untuk menekan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Sebagai langkah awal, Pemkab Garut akan menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau ASN dan masyarakat aktif mengawasi lingkungan serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang kepada aparat berwenang.

Selain itu, sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah akan kembali diperkuat agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.

"Kita akan melakukan konsolidasi internal dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait upaya pencegahan penyalahgunaan obat tersebut. Sejatinya sudah dilaksanakan, kita ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat," ujar Syakur.

Tak hanya itu, Pemkab Garut bersama Polres Garut juga tengah membahas penerapan jam malam bagi anak. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi salah satu upaya menekan angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran minuman keras.

Menurut Syakur, pengawasan terhadap peredaran obat legal juga terus dilakukan. Ia menegaskan apotek resmi berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan sehingga pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin operasional.

"Biasanya penyalahgunaan bukan berasal dari apotek resmi, melainkan dari tempat-tempat ilegal. Jika ada pelanggaran di apotek, izinnya bisa langsung dicabut," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Garut berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba semakin efektif, partisipasi masyarakat dalam pelaporan meningkat, serta generasi muda Garut terlindungi dari ancaman narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.(Ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini