Gudang Miras Ilegal Digerebek Polres Majalengka, 417 Botol Disita

Redaktur author photo
Satres Narkoba Polres Majalengka saat menggelar jumpa pers

inijabar.com, Majalengka – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Majalengka kembali terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggerebek sebuah gudang penyimpanan miras yang berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari tersebut, polisi menyita 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dengan nilai ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, bersama tim gabungan lintas satuan.

Menurut AKP Sigit Purnomo, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan serta edukasi terkait bahaya minuman keras, terutama oplosan," ujar AKP Sigit Purnomo.

Penjaga Ruko Sempat Mengelak

Saat petugas tiba di lokasi, penjaga ruko sempat membantah adanya aktivitas penyimpanan minuman keras di dalam bangunan tersebut. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, aparat akhirnya memperoleh izin untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ratusan botol miras ditemukan tersimpan di dalam ruko yang diduga dijadikan gudang distribusi. Polisi langsung melakukan pendataan sekaligus menyita seluruh barang bukti.

Ratusan Botol Berbagai Merek Disita

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya:

137 botol Arak Bali

73 botol AO

62 botol Kawa-Kawa

38 botol Ciu

23 botol Angker

21 botol Asoka

15 botol Anggur Merah

14 botol Atlas

12 botol Anggur Kolesom

5 botol Anggur Ginseng BC

5 botol Anggur Putih

3 botol Captain Morgan

3 botol Vibe

2 botol Api

Masing-masing 1 botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ES (44), warga Kota Bandung, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan ratusan botol minuman keras tersebut.

Libatkan Tim Gabungan

Operasi penindakan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Provos Polres Majalengka, hingga unsur Provos Kodim 0617/Majalengka.

Keterlibatan lintas satuan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang masih marak memanfaatkan bangunan komersial sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi.

Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan serta mencegah dampak negatif, terutama penyalahgunaan minuman keras oplosan yang kerap memicu tindak kriminal hingga merenggut korban jiwa.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini