Hibah Rp100 Miliar ke Kejati Jabar, Praktisi Hukum: Rawan Konflik Kepentingan

Redaktur author photo
Foto: Kejati Jabar

inijabar.com, Kota Bandung- Dugaan pemberian dana hibah sekitar Rp100 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuai sorotan. Pasalnya, di saat yang sama Kejati Jabar juga menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap sejumlah proyek strategis Pemprov Jabar.

Praktisi Hukum Andi Muhammad Yusuf SH menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), meskipun secara regulasi pemberian hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan.

"Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya niat buruk dari pihak tertentu. Yang menjadi perhatian adalah struktur hubungan yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas dan independensi lembaga penegak hukum," kata Andi Muhammad Yusuf SH. Minggu (30/8/2026)

Menurut Andi, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang membuka ruang pemberian hibah kepada pemerintah pusat, instansi vertikal, BUMN, BUMD maupun lembaga berbadan hukum lainnya. Namun, legalitas tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan etika pemerintahan dan persepsi publik.

"Dalam prinsip good governance, lembaga penegak hukum harus menjaga jarak institusional dari pihak yang menjadi objek pendampingan maupun pengawasannya. Independensi harus menjadi prioritas," ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan menjadi semakin kompleks karena Kejati Jabar bukan hanya menjalankan fungsi pendampingan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama.

"Kejati berada dalam posisi ganda yang sangat rentan memunculkan konflik kepentingan. Di satu sisi menjadi mitra sekaligus penerima hibah, sementara di sisi lain memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut apabila terdapat dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah," tegas Andi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan structural conflict of interest yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum.

Selain itu, Andi mengingatkan bahwa APBD merupakan uang publik yang penggunaannya harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus berhati-hati memberikan hibah kepada aparat penegak hukum. Setiap rupiah APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tujuan yang terukur, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan pada dasarnya telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum.

"Dengan adanya anggaran tersendiri, sumber dana lain seperti hibah semestinya dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Dana tersebut justru akan lebih bermanfaat apabila dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat seperti penyediaan air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, maupun pemberdayaan usaha masyarakat," ujar Andi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi mengenai informasi dana hibah tersebut mengaku masih akan mengumpulkan informasi.

"Saya kumpulkan info dulu. Karena kemarin kan evaluasi oleh Pemprov. Hasilnya belum saya update," ujarnya.

Sorotan terhadap hubungan antara pendanaan dan pendampingan proyek strategis ini dinilai penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi penegakan hukum tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini