![]() |
| Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polresta Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Cirebon, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan menangkap dua orang pelaku dan menyita 1.200 butir obat keras.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial PJH (31), karyawan swasta, di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, PJH mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial S (40).
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan menggerebek rumah S di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tempat penyimpanan obat keras ilegal dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl, yang merupakan sisa dari barang yang telah diperdagangkan.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1.200 butir obat keras, uang tunai sebesar Rp265.000, sejumlah barang bukti lainnya, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi E-6862-MAP yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka S tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi juga menjualnya secara bebas kepada pelanggan lain di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, S mengaku memperoleh pasokan ribuan butir obat keras tersebut dari seorang berinisial IKL, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Selasa (4/8/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius. Polresta Cirebon menegaskan akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat demi memutus rantai distribusi obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cirebon.(fi)



