![]() |
| Polres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi- Penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diduga terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Bekasi hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik yang mempertanyakan kepastian hukum serta transparansi penanganan perkara oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan ancaman pembunuhan yang disebut menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi bersama seorang pria berinisial G yang disebut mengaku sebagai suruhan "bu Kadis". Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang.
Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota AKP Imam Prakoso menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan oleh Brigadir Maskur. Nanti SP2HP akan dikirim oleh penyidik," ujar Imam.
Namun jawaban tersebut belum mampu meredam pertanyaan masyarakat. Sejumlah pihak menilai keterangan "masih proses" belum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara maupun target waktu penyelesaiannya.
Publik Pertanyakan SP2HP dan Progres Penyelidikan
Sorotan utama tertuju pada belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh pelapor hingga berita ini diterbitkan.
Publik mempertanyakan mengapa perkara yang menyangkut dugaan ancaman pembunuhan masih berada pada tahap penyelidikan dalam waktu yang cukup lama.
Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya:
Sejauh mana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi?
Apakah terdapat kendala dalam penyelidikan karena lokasi kejadian berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi?
- Kapan SP2HP akan disampaikan secara resmi kepada pelapor?
- Apakah perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan?
Menurut berbagai kalangan, penyampaian SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum sekaligus kewajiban administrasi penyidik dalam memberikan perkembangan penanganan perkara.
Transparansi Dinilai Penting
Masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Publik pada dasarnya tidak menuntut penyelesaian secara instan, melainkan kepastian mengenai tahapan yang sedang dilakukan, langkah penyidik berikutnya, serta alasan apabila proses memerlukan waktu lebih panjang.
Selain itu, muncul pula perhatian terhadap keberadaan penyidik pembantu berinisial M yang disebut masih menangani perkara tersebut meski sebelumnya dilaporkan ke Paminal terkait dugaan ketidaknetralan. Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara.
Pelapor Masih Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, pelapor mengaku masih menunggu SP2HP sebagaimana disampaikan oleh pihak penyidik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, jadwal penyampaian SP2HP, maupun informasi lain yang diperlukan demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.



