![]() |
| Pemilik Wash Therapy, Adha Adirakhman, saat menunjukkan surat LP. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan pencurian dan perusakan aset tempat usaha pencucian mobil dan motor Wash Therapy di daerah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pemilik usaha resmi melaporkan mantan karyawannya berinisial S, atas tuduhan membawa lari aset berharga, hingga memicu kerugian senilai Rp 48 juta.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan di Polsek Rawalumbu, dengan nomor register LP/B/869-RL/VIII/2026/Sek Rawalumbu/Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Agustus 2026.
Pemilik Wash Therapy sekaligus pelapor, Adha Adirakhman, mengungkapkan kekecewaannya lantaran penanganan perkara di tingkat kepolisian, dinilai lambat dan diwarnai berbagai kejanggalan prosedur penyidikan.
"Alasan saya datang ke Polsek Rawalumbu adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan aset di tempat usaha saya, Wash Therapy. Terduga pelakunya berinisial S, mantan karyawan saya, berdasarkan pengakuannya sendiri," ujar Adha saat ditemui di kawasan Rawalumbu, Sabtu (29/8/2026).
Adha membeberkan, penanganan kasus ini terkesan tidak profesional sejak awal penerbitan laporan. Ia mengaku, sempat diminta menyodorkan tanda tangan di atas meterai pada lembar surat pencabutan laporan, yang belum diisi redaksinya dengan dalih 'hanya untuk cadangan di laci'.
Selain itu, menurut Adha, penyidik juga berulang kali mendorong penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ), kendati kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah dan berujung pada kelumpuhan operasional tempat usaha.
"Penyidik menyampaikan pesan agar dilakukan Restorative Justice atas nama kemanusiaan, dengan jaminan ijazah pelaku. Saya tolak tegas karena kerugian saya di atas Rp 2,5 juta, bahkan mencapai Rp 48 juta. Usaha saya lumpuh total karena barang-barang habis dicuri," kata Adha.
Kecurigaan korban kian memuncak, saat mengetahui terduga pelaku, S, sudah tidak berada di tahanan Polsek Rawalumbu maupun kediamannya, melainkan terdeteksi berada di kawasan Tangerang.
Adha menyebut, pihak penyidik baru mengakui bahwa orang tua terlapor sempat datang menjadi penjamin, hingga menyebabkan terduga pelaku kini menghilang dan sukar dihubungi.
Selain itu, ia juga meyakini, aksi pembobolan ruko miliknya tidak mungkin dieksekusi oleh seorang diri, mengingat ukuran dan jumlah barang bukti yang diangkut sangat besar.
"Sangat tidak masuk akal barang sebanyak itu, termasuk toren stainless kapasitas 5.000 liter dan total kerugian Rp 48 juta, diangkut hanya dalam waktu singkat oleh S sendirian. Pengalaman saya, mengangkut toren sebesar itu butuh 4 sampai 6 orang. Polisi harus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Adha.
Adha berharap, jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengevaluasi kinerja penyidik di lapangan, agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi inijabar.com telah berupaya mengonfirmasi penanganan perkara ini kepada Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi, namun belum mendapatkan respons. (Pandu)



