ASN Diduga Keroyok Warga di Apartemen Bandung, Polisi Periksa 7 Saksi

Redaktur author photo

 

Apartemen Gateway Kota Bandung

inijabar.com, Kota Bandung- Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Apartemen Gateway Cicadas, Kota Bandung, memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung, memastikan telah memeriksa tujuh orang saksi dan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Peristiwa yang dilaporkan korban berinisial EY itu terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Tower Emerald A, Lantai LG 1, Nomor 10, Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kota Bandung.

Dalam laporan polisi, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan dua orang berinisial DH dan M yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, seorang saksi berinisial D disebut berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Laporan korban telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBPL) Nomor: STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Kanit Reserse Polsek Cibeunying Kidul, Ipda Pol. Boy Prayoga, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani penyidik.

Saat ditemui pada 6 September 2026, Boy mengungkapkan bahwa tujuh saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan.

Menurutnya, dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan penyidik akan menggelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

"Jangan khawatir. Kami sebagai pengayom masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu, siapa pun dan apa pun statusnya. Tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama," tegas Boy. Rabu (9/9/2026)

Warga Apartemen Minta Proses Hukum Transparan

Tokoh pemuda Apartemen Gateway Cicadas, Regi, didampingi tokoh senior yang akrab disapa Babeh, berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Menurutnya, masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan apartemen.

"Kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan apartemen kami," ujarnya.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Polisi

Kuasa hukum korban dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, S.H., mengapresiasi respons cepat penyidik Polsek Cibeunying Kidul yang telah memeriksa tujuh saksi.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah merespons laporan dengan cepat. Kami berharap apabila alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.

Dikdik juga mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/48/Res.1.6/2026/Polsek.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal secara final menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.(kiki)

Share:
Komentar

Berita Terkini