Bangunan Mewah Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Tidak Terdaftar di BMN

Redaktur author photo
Alat berat melakukan pembongkaran sejumlah bangunan rumah mewah ilegal yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong saat kunjungan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026). Inijabar/Risky Andrianto

inijabar.com, Kabupaten Bogor — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa fasilitas bangunan mewah hasil temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan pembangunannya bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi saat pimpinan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa temuan tersebut diungkapkan berdasarkan hasil sementara pemeriksaan internal. Bahkan dia menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan berdiri di atas lahan yang tidak sesuai ketentuan.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari pada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ujar Rudi kepada awak media.

Selain tidak tercatat dalam aset negara. Komjen Pol Rudi menyebut bangunan tersebut juga tidak memiliki izin pendirian. Terlebih lokasi bangunannya berada di area bantaran Kali Ciliwung yang peruntukannya tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan.

Dalam pemeriksaan sementara, tim internal menemukan bahwa bangunan tersebut dihuni dan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti area kebugaran (fitness) serta simulator golf yang belum selesai dibangun.

Kementerian Imipas juga mendapati keberadaan dua warga binaan di ruang asimilasi yang selama ini digunakan sebagai tempat latihan.

Dari hasil penelusuran awal, Rudi juga mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. 

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," kata Rudi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu pun menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dengan ancaman sanksi disiplin berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kendati demikian, dia menekankan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat sementara.

Guna mendalami temuan ini, Kementerian Imipas telah membentuk tim pemeriksaan gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Internal Ditjenpas, Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Pihak kementerian juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Namun, menurutnya pihaknya belum dapat mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan tersebut, sebelum proses analisis seluruh keterangan dan bukti lapangan selesai sepenuhnya.

"Kami mohon waktu, karena kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus padukan dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lainnya," pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini