Belum Miliki SK, Keabsahan Posisi Plt Ketua Kadin Depok Dipersoalkan di Pengadilan

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Tergugat 1, Andi Tatang

inijabar.com, Depok- Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait polemik proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pelaksana Tugas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Edmon Johan pada Selasa, (29/9/2026).

Perkara ini diajukan oleh Edmon Johan selaku pihak penggugat terhadap sejumlah pengurus dan lembaga organisasi. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen serta pencocokan identitas para pihak yang bersengketa.

Mantan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar sebagai Tergugat I, Kadin Jawa Barat sebagai Tergugat II, serta Kadin Pusat sebagai pihak turut tergugat. Selain itu, terdapat tiga orang pengurus Kadin Kota Depok yang turut ditarik sebagai pihak turut tergugat, masing-masing Sri Heryanti, Muhamad Syafei, dan Askinanti.

Mantan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar yang hadir di persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya menyatakan bahwa kehadirannya bersama tim kuasa hukum bertujuan untuk memenuhi panggilan resmi pengadilan guna mengikuti prosedur pemeriksaan awal.

"Belum ada keputusan apapun ya, kedatangan hari ini sih jadwal hari ini hanya pemeriksaan identitas para pihak," ujar Miftah usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Saat disinggung terkait pokok perkara, Miftah menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Edmon Johan. Menurutnya, Edmon mengklaim dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Jabatan Ketua Kadin Kota Depok sementara hingga saat ini dirinya belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Kadin Jawa Barat.

"Dia ini kan wakil ketua Kadin di bidang konstruksi ya, Ketua Kadinnya pada saat itu saya, itu pertama ya. Kedua, dasar hukumnya apa dia menggugat Ketua Kadin, Dewan Penasehat saya, kan gitu loh, sebagai apa? SK-nya dia mana? Dia mengaku sebagai PJ Kadin Kota Depok, kan harusnya SK-nya dari Kadin Jawa Barat, SK dari Jawa Barat tidak ada, PLT pun tidak ada. Jadi sudah salah arah lah," kata dia.

Miftah menegaskan bahwa Edmon Johan tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempermasalahkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Karena, menurutnya berdasarkan ketentuan organisasi, pihak yang memiliki kewenangan penuh adalah jajaran pengurus sah yang tercantum di dalam Surat Keputusan resmi.

"Pak Edmon itu tidak punya hak apapun, beliau itu wakil ketua Kadin. Dia mau pergantian antar waktu atau apapun dia tidak punya hak apapun. Yang punya hak itu kami, Ketua Kadin dengan seluruh pengurus yang ada di SK-nya," tandasnya.

Miftah menyatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menilai langkah menghadiri persidangan merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum, meski secara internal organisasi dirinya menganggap permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I, Andi Tatang, menjelaskan bahwa persidangan hari ini masih berfokus pada tahapan pemanggilan para pihak dan pemeriksaan identitas hukum.

"Masih pemanggilan para pihak ya, kebetulan kami ditunjuk oleh Pak Miftah sebagai tergugat satu, Bu Sri Haryanti turut tergugat dua, dan Bu Askinanti turut tergugat empat. Jadi hari ini kami menghadiri agenda persidangan dalam jadwal hari ini hanya pemeriksaan identitas para pihak. Nanti pada pekan depan akan dijadwalkan lagi untuk melengkapi berkas-berkas kekurangan dari para pihak," tuturnya.

Andi Tatang menyatakan pihaknya belum masuk terlalu jauh ke dalam pembahasan pokok perkara, karena masih menunggu tahapan persidangan lanjutan. Namun, dia memastikan tim penasihat hukum akan menguji legal standing atau kedudukan hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.

"Pada prinsipnya kami akan menanyakan terkait masalah legal standing gugatan ini, dasarnya apa, kan gitu kan? Jadi ada mekanisme gugatan yang harus terpenuhi dahulu secara syarat formil dan materilnya. Ada persoalan organisasi yang tidak harus digugat di pengadilan, tapi diselesaikan di tingkat organisasi," kata dia.

Dia menambahkan, apabila proses mediasi di persidangan nantinya tidak mencapai titik temu atau kesepakatan damai, pihak tergugat telah menyiapkan materi jawaban secara menyeluruh untuk membantah dalil-dalil gugatan penggugat. 

Menurutnya, persoalan internal Kadin semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dan tidak perlu berujung pada proses peradilan perdata.

"Silakan saja ya, nanti kami akan membuktikan dalil-dalil kami terkait jawaban-jawaban yang nanti akan kami sampaikan, ketika memang persoalan ini sudah masuk kepada pokok pembahasan, apa? Pokok kasusnya," tambahnya.

Berkaitan dengan substansi gugatan yang mempersoalkan mekanisme proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edmon Johan. 

Menurut Andi Tatang bahwa penunjukan Edmon sebelumnya sebatas pada rapat pleno sebagai pengganti sementara untuk mengantarkan organisasi sampai terlaksananya Musyawarah Kota. Namun, pengajuan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan tersebut belum pernah disahkan atau ditandatangani oleh Kadin Jawa Barat.

"Di dalam perjalanannya, pengajuan untuk SK pergantian ini diajukan ke Jawa Barat. Tetapi di Jawa Barat belum dilakukan penandatanganan atau belum mengeluarkan SK, sehingga itu belum berlaku," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan Selasa, 6 Oktober 2026. Dengan mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas lanjutan dan dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua belah pihak. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini