Depresi Dituduh Selingkuh, ART Ini Akhirnya Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi

Redaktur author photo
Pelapor Yuni Asih (43) bersama tim hukum saat di Polres Metro Tangerang

inijabar.com, Kota Tangerang - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih (43), mendatangi Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan klarifikasi, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, pada Senin (28/9/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Yuni, setelah dirinya dituduh memiliki hubungan gelap dengan majikannya oleh dua orang terlapor, yang salah satunya diduga merupakan oknum jaksa.

Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam di unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) tersebut, didampingi oleh tim kuasa hukum korban dari kantor hukumnya.

Kuasa Hukum Yuni Asih, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., menjelaskan bahwa hari ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor STTLP/B/1381/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor memproses dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Dua orang yang dilaporkan yakni berinisial DCS dan DWLS.

"Klien kami memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Dalam pemeriksaan tadi, Mbak Yuni telah menjelaskan seluruh peristiwa yang dialaminya pada 9 Desember 2025 lalu di Perumahan Taman Royal 3, Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Ojahan saat konferensi pers, usai mendampingi kliennya di Polres Metro Tangerang Kota. Senin (28/9/2026)

Ojahan menuturkan, pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman video kepada penyidik. Video tersebut merekam momen saat para terlapor mengutarakan kata-kata tidak pantas dan tuduhan tanpa bukti fisik kepada kliennya.

"Sangat disayangkan, kedua terlapor merupakan orang terpelajar, sementara klien kami hanya seorang ART yang berpendidikan sekolah dasar. Kami tegaskan bahwa asas kedudukan manusia di hadapan hukum, adalah sama (equality before the law), dan proses ini harus berjalan adil," tegas Ojahan.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum korban lainnya, Ratna Herlina Suryana SH, membeberkan detail kronologi perselisihan yang memicu fitnah terhadap kliennya.

Ratna menerangkan, peristiwa bermula ketika majikan Yuni sedang bertugas di luar kota. Terlapor kemudian mendatangi lokasi untuk mengambil barang-barang di rumah tersebut. Sebagai penjaga rumah, Yuni berusaha menegur dan meminta konfirmasi. Namun, hal itu justru direspons terlapor dengan makian dan tuduhan perselingkuhan.

"Di situlah terjadi percekcokan. Terlapor mengutarakan kata-kata yang tidak pantas dan melontarkan fitnah, bahwa klien kami berselingkuh dengan majikannya. Padahal Yuni hanya bekerja sesuai tugasnya dan tidak ingin mencampuri urusan internal majikannya," kata Ratna.

Aksi teriakan dan tuduhan tersebut, disaksikan langsung oleh petugas keamanan (security) perumahan serta warga setempat. Akibat tuduhan terbuka itu, korban mengalami trauma mendalam hingga berdampak pada kesehatan mentalnya.

"Dampak dari pencemaran nama baik ini sangat berat. Klien kami mengalami depresi, merasa malu kepada keluarga dan tetangga, hingga tidak percaya diri untuk beraktivitas. Bahkan Yuni sampai harus berobat ke rumah sakit untuk memulihkan kondisi psikologisnya," ungkap Ratna.

Tim kuasa hukum mengapresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan klien mereka secara kooperatif. Mereka berharap, proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

"Kami berharap laporan ini terus diproses secara transparan. Saksi-saksi dan para terlapor dapat segera dipanggil untuk diperiksa agar keadilan bagi klien kami yang berprofesi sebagai ART dapat ditegakkan," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini