![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta - PT Didi Max Berjangka (Didimax), dilaporkan ke Badan Pengawas Perdragangan Berjangka Komoditi (Bappebti), atas dugaan praktik manipulasi sistem eksekusi transaksi serta pemotongan dana sepihak.
Laporan tersebut dipicu oleh kerugian yang dialami seorang nasabah, berinisial ZNB, dengan total nilai mencapai 1.645.600 dollar AS atau setara puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum ZNB dari Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi, mengonfirmasi bahwa kerugian yang dialami kliennya disinyalir bukan akibat risiko dinamika pasar secara wajar.
"Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi," ujar Ulil melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Ulil menjelaskan, indikasi kejanggalan pertama ditengarai terjadi pada 2 September 2026, saat kliennya melakukan transaksi penjualan komoditas emas (XAUUSD) sebanyak tiga kali masing-masing sebesar 8 lot di harga 4370 via platform MetaTrader 5.
Namun, sistem diduga hanya mengeksekusi satu transaksi sesuai harga, sementara dua transaksi lainnya mendadak terlempar ke harga 4340.
"Selisih harga ekstrem di waktu yang sama ini, langsung menyedot floating loss nasabah hingga 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta," kata Ulil.
Indikasi kedua yang turut disorot pihak kuasa hukum, adalah dugaan pemotongan dana equity akun nasabah sebesar 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 280 juta secara mendadak, setelah seluruh posisi transaksi ditutup.
"Padahal, biaya komisi resmi untuk total 89 lot transaksi yang dilakukan nasabah seharusnya hanya 2.670 dollar AS. Kami mempertanyakan dasar pemotongan sisa dana belasan ribu dolar tersebut yang diduga tanpa kejelasan rincian," tutur Ulil.
Selain itu, Ulil juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur administrasi di mana oknum admin pialang, disinyalir sempat mengarahkan nasabah untuk mengubah profil pekerjaan saat pendaftaran daring, serta menahan proses deposit dana.
"Dana deposit puluhan ribu dolar yang ditransfer nasabah, sempat digantung lebih dari satu jam sebelum akhirnya bisa digunakan untuk trading," ungkapnya.
Atas dasar deretan temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Bappebti, untuk segera melakukan audit forensik terhadap server dan sistem teknologi informasi milik Didimax.
"Kami mendesak Bappebti melakukan audit forensik server Didimax, menuntut pengembalian seluruh kerugian, serta meminta sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha jika dugaan praktik kotor ini terbukti," tegas Ulil.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh poin dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan klaim dari pihak pelapor yang menunggu proses pemeriksaan resmi dari Bappebti. Redaksi masih menunggu pihak Didimax untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab terkait laporan ini. (Pandu)



