Edarkan Obat Keras Via TikTok, Pelaku di Cirebon Dibekuk Polisi

Redaktur author photo
Petugas Polresta Cirebon saat mengamankan obat-obat keras terbatas

inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal. 

Dalam rangkaian operasi sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, polisi menangkap tiga pengedar OKT dan menyita ratusan botol miras ilegal.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan tiga tersangka berinisial DF (26), TAP (31), dan S (25). Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Gunungjati, dan Ciledug dengan barang bukti lebih dari 1.000 butir obat keras ilegal.

Barang bukti yang disita di antaranya 810 butir Tramadol, 211 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para pelaku memperoleh pasokan obat dari berbagai sumber. Bahkan salah satu tersangka mengaku membeli obat keras secara daring melalui media sosial TikTok sebelum menjualnya kembali secara eceran.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat keras maupun minuman keras ilegal.

"Peredaran obat keras terbatas dan minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari premanisme, kejahatan jalanan hingga bentrokan fisik. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas," ujar Imara, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan, modus peredaran kini terus berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Oleh karena itu, Satresnarkoba akan terus melakukan pengawasan dan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Selain mengungkap kasus peredaran OKT, Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 15–22 September 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak 22 pedagang miras ilegal di sembilan kecamatan dengan menyita 655 botol minuman beralkohol dan 4 liter tuak.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon. Para penjual miras ilegal diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Imara memastikan operasi pemberantasan obat keras terbatas dan minuman keras ilegal akan terus digelar secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat dan alkohol.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini