![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Garut – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp160 juta.
Korban dijanjikan bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Salah satu korban, Ani Sri Mulyani, warga Desa Tanjung Laya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, disebut telah memberikan uang setelah pelaku menjanjikan anaknya akan diloloskan menjadi ASN.
Orang tua korban, Aton Mustofa, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada 2018. Meski telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan.
"Bahkan kami pernah menghadirkan pihak PGRI dan Koordinator Pengawas SD. Namun sampai sekarang hanya dijanjikan terus, uang tidak pernah dikembalikan," ujar Aton.
Merasa dirugikan, pihak korban kini bersiap membawa kasus tersebut ke jalur hukum apabila pelaku tetap tidak mengembalikan uang.
"Semua bukti dan rekam jejak digital masih kami simpan. Kami tinggal melapor karena sudah ada kuasa hukum yang siap mendampingi," tegasnya.
Kasus dugaan penipuan itu mendapat perhatian Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Ia menegaskan, apabila terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan.
"Ya nggak boleh lah, jangan seperti itu. Yang bersangkutan harus ditindak, siapapun itu. Kita harus menghargai teman-teman kita, jangan menghisap darah teman sendiri," kata Nurdin Yana usai apel gabungan di Lapangan Setda Garut, Senin (28/9/2026).
Nurdin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang. Menurutnya, proses seleksi ASN dilakukan secara transparan dan tidak dapat dipengaruhi oleh oknum mana pun.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menjaga integritas dan tidak menjadikan pelayanan publik sebagai sarana memperkaya diri.
"Itu sering saya sampaikan, pengurusan sesuatu jangan dijadikan komoditas untuk kepentingan memperkaya diri pribadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut, Heri Hermansyah, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami mintai keterangan. Bahkan Bu Kabid SD sudah berkoordinasi dengan kepala sekolahnya," kata Heri.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh Badan Kepegawaian dan Diklat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Jika terbukti, oknum guru tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yoes)



