Kades Parigimulya Ditahan, Diduga Palak Lahan PT KITS Rp1,37 Miliar

Redaktur author photo
Kantor Kejari Subang

inijabar.com, Subang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara berinisial A.S. sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) untuk proses pembebasan lahan PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil penyidikan perkara yang berlangsung.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, mengatakan A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi kepada pihak yang mengurus pembebasan lahan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam tidak akan menandatangani dokumen maupun menjadi saksi di hadapan notaris/PPAT apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, SH Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan di Desa Parigimulya selama periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari luasan tersebut, penyidik menghitung A.S. diduga menerima uang sebesar Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Parigimulya tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Subang guna kepentingan penyidikan.

Kejari Subang menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penegakan hukum ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang terus berkembang.

Share:
Komentar

Berita Terkini