Kadisdik Jabar Tegaskan Lagi Larangan Jual Beli Seragam Batik Sekolah

Redaktur author photo
Kadisdik Jabar Purwanto

inijabar.com, Kota Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang melarang sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi tentang Ketentuan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027. Aturan ini menegaskan bahwa sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan melakukan praktik pengadaan atau penjualan perlengkapan sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat.

Dalam aturan itu disebutkan, sekolah tidak boleh mengadakan, menawarkan, maupun mengarahkan orang tua/wali murid untuk membeli berbagai jenis seragam, seperti seragam batik khas sekolah, pakaian olahraga, maupun seragam reguler.

Orang Tua Wajib Pengadaan Mandiri

Disdik Jabar mengatur agar pengadaan seragam dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid. Model seragam batik, olahraga, maupun pakaian sekolah lainnya harus menggunakan desain umum dan tidak dikomersialkan melalui pihak sekolah.

Orang tua dapat membeli atau menjahit sendiri kebutuhan seragam siswa di luar lingkungan sekolah sesuai kemampuan masing-masing.

Sekolah Dilarang Arahkan Toko Seragam

Selain melarang penjualan langsung, Disdik Jabar juga menegaskan sekolah tidak boleh mengarahkan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di toko atau penyedia tertentu.

Larangan ini bertujuan mencegah adanya praktik yang dapat menimbulkan beban biaya tambahan bagi keluarga siswa serta menjaga transparansi dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.

Pelanggar Terancam Sanksi

Kadisdik Jabar Purwanto menyatakan, kepala sekolah maupun pegawai satuan pendidikan negeri yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan ini, Disdik Jabar berharap pengelolaan biaya pendidikan semakin transparan dan tidak ada lagi praktik penjualan perlengkapan sekolah yang melibatkan pihak sekolah secara langsung.

Kebijakan larangan jual seragam sekolah ini menjadi langkah Disdik Jabar untuk memastikan layanan pendidikan negeri tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik dan orang tua.

Share:
Komentar

Berita Terkini