Kasus Mobilisasi Pelajar Rusuh Bekasi, Polisi Bidik 2 Akun IG dan Investor

Redaktur author photo
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

inijabar.com, Kota Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, terus mengembangkan kasus dugaan mobilisasi pelajar, untuk aksi kerusuhan massal di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta.

Terbaru, penyidik membongkar keterlibatan dua akun Instagram lain, yang diduga turut digunakan untuk memprovokasi para siswa.

Kedua akun media sosial tersebut, diketahui dikelola oleh tiga orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Satu akun dioperasikan oleh dua siswa, sedangkan satu akun lainnya dikelola oleh seorang pelajar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan, saat ini penyidik tengah mencocokkan keterangan ketiga pelajar tersebut, dengan bukti digital forensik guna memperjelas peran masing-masing.

"Kami mendalami bagaimana ajakan disampaikan, siapa yang meneruskan, serta bagaimana respons penerimanya. Setiap orang memiliki peran berbeda, sehingga keterangannya harus dicocokkan dengan data digital," ujar Verdika saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Verdika menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga pelajar pengelola akun tersebut. Kepolisian kini memburu pihak-pihak yang berdiri di balik layar, termasuk menelusuri indikasi keterlibatan aliran dana.

"Kami terus menelusuri akun-akun lain yang memobilisasi pelajar untuk bertindak anarkis, termasuk pihak yang mengarahkan maupun memfasilitasi. Ada atau tidaknya pihak yang mendanai juga terus kami dalami berdasarkan bukti," tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyoroti keterlibatan alumni dan senior yang kerap memanfaatkan loyalitas para siswa demi kepentingan terselubung.

Putu Kholis meminta para pengelola akun dan kelompok alumni, untuk memberikan teladan positif, bukan justru menyeret adik kelas mereka ke dalam tindak pidana.

"Jangan menjadikan solidaritas sekolah atau loyalitas kepada alumni, sebagai tekanan agar pelajar mengikuti ajakan membahayakan. Mereka tidak perlu membuktikan keberanian melalui tawuran atau kekerasan," kata Putu Kholis.

Ia menekankan, bahwa meski penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang, aksi perusakan dan provokasi brutal sama sekali tidak dapat dibenarkan.

"Hentikan ajakan yang mendorong pelajar melakukan kekerasan. Tanggung jawab tidak selesai begitu pesan dikirim, karena dampaknya nyata di lapangan. Gunakan pengaruh senioritas untuk membantu masa depan mereka, bukan malah menjerumuskan ke persoalan hukum," ungkapnya.

Perlu diketahui, pengembangan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan F (23) alias Batak pada Kamis (24/9/2026) lalu di sebuah warung kopi kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara. F ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyusup ke grup percakapan 'SMK Se-Bekasi Bersatu' lewat akun @panjatek400bob.

Lewat grup tersebut, F menyebarkan instruksi brutal yang memerintahkan para siswa membawa bom molotov, menyerang personel kepolisian, membakar markas komando, hingga merusak fasilitas publik. Saat ditangkap, polisi juga menyita sebilah senjata tajam dari tangan F.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait penyebaran hasutan perusakan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman akumulatif hingga 13 tahun penjara. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini