Kasus Pungli MCK Bantargebang: Kejari Kota Bekasi, Maju Malu Mundur Lebih Malu?

Redaktur author photo
Mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Juhasan Anto Suseno saat ditetapkan. sebagai Tersangka kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang

inijabar.com, Kota Bekasi – Sudah lebih dari 58 hari sejak mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi MCK Pasar Bantargebang. Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga memasuki persidangan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ke mana arah penanganan perkara tersebut akan dibawa? Mengapa proses hukumnya terkesan berjalan lambat padahal tersangka telah ditahan?

Setiap kali perkembangan kasus ditanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, jawaban yang disampaikan melalui bagian humas relatif sama, yakni "masih dalam proses pemberkasan."

Jawaban tersebut tentu merupakan bagian dari kewenangan penyidik maupun penuntut umum. Namun, lamanya proses pemberkasan setelah penahanan memunculkan ruang pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara.

Yang juga menjadi sorotan adalah ruang lingkup penetapan tersangka. Hingga saat ini, publik baru mengetahui adanya penetapan terhadap mantan Kabid Pasar. Sementara pihak-pihak lain yang secara struktural memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Bantargebang, termasuk kepala pasar maupun pihak lain yang diduga mengetahui alur pengelolaan retribusi MCK, belum terdengar tersentuh proses hukum.

Dalam perkara dugaan pungli, pembuktian umumnya tidak hanya berhenti pada pelaku yang menerima atau menguasai uang, tetapi juga dapat menelusuri bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati hasil, hingga bagaimana aliran dana tersebut.

Karena itu, masyarakat menunggu apakah penyidikan akan berkembang untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara atau justru berhenti pada satu tersangka saja.

Pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap rantai pertanggungjawaban secara utuh apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.

Selain itu, penahanan terhadap seorang tersangka memiliki batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, publik juga menaruh perhatian terhadap kepastian penyelesaian berkas perkara agar memberikan kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat yang menunggu kejelasan kasus tersebut.

Di sisi lain, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi prinsip penting dalam setiap proses penegakan hukum. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang jabatan.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kejari Kota Bekasi. Akankah perkara dugaan pungli MCK Bantargebang berkembang dengan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau berhenti pada satu orang tersangka?

Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik pungli hingga ke akar persoalan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.

Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Atau apakah kasus yang dinilai sangat receh dan tidak ada kerugian negara ini membuat pihak Kejari Kota Bekasi jadi Maju Malu Mundur Apalagi?. Tentu jawabanya ada di pihak Kejari Kota Bekasi 

Artikel opini ini merupakan analisis berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share:
Komentar

Berita Terkini