Kejari Depok Setor Rp81 Juta ke Kas Negara dari Penjualan Barang Rampasan

Redaktur author photo
Penyerahan aset barang bukti Kejari Depok ke Kas Negara

inijabar.com, Depok- Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatatkan penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp81 juta dari kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) yang digelar, di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok pada Kamis (17/92026).

Barang-barang yang dilelang secara langsung kali ini terdiri dari 11 paket berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya yakni sebanyak 126 unit ponsel dari berbagai merek yang dibagi ke dalam paket satu hingga enam, empat unit sepeda motor pada paket tujuh hingga 10, serta puluhan tabung gas berbagai ukuran pada paket 11.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro menerangkan bahwa total perolehan dana dari kegiatan ini melampaui target awal yang ditetapkan. 

Menurutnya, berdasarkan penghitungan keseluruhan dari hasil penjualan langsung barang terjadi kenaikan nilai jual mencapai 97 persen dari total harga limit yang ditentukan.

"Kalau dari penjualan pada hari ini kita sudah melampaui target ya. Karena dari limit sudah barang tentu yang kita berikan untuk negara diuntungkan menjadi 97 persen kenaikannya dari total penjualan keseluruhan. Tapi kalau dari masing-masing paket itu bisa mencapai 500 persen. Ada beberapa paket 1 sampai paket 6 tadi seperti itu," ujar Andi Tri Saputro kepada awak media.

Dalam pelaksanaannya, total awal harga limit keseluruhan dari paket satu hingga 11 yang ditawarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 41 juta. Melalui mekanisme penawaran langsung, kata dia total nilai penjualan akhir meningkat dan mencapai kurang lebih Rp81 juta.

Terkait prosedur administrasi pasca penjualan, pihaknya selanjutnya menerapkan ketentuan waktu yang ketat bagi peserta yang mengajukan penawaran tertinggi. Para pemenang lelang, kata Putro diwajibkan menyelesaikan proses pelunasan pembayaran dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu jam setelah kegiatan selesai.

“Dana pembayaran dari pemenang lelang terlebih dahulu dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam setelah transaksi, dana tersebut langsung disetorkan secara resmi ke kas keuangan negara,” jelasnya.

Putro menilai kegiatan Julbara ini mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat, baik dari wilayah Depok maupun dari luar daerah seperti Tangerang Selatan, Garut dan daerah lainnya. Karena, seluruh proses penawaran harga tertinggi diumumkan secara terbuka dan transparan di hadapan para peserta yang hadir langsung di lokasi kegiatan.

"Rata-rata mereka sudah punya penafsiran penawaran masing-masing ya, dan tadi juga sudah ada penawaran tertinggi langsung sudah diumumkan secara transparan bersama-sama dengan peserta penjualan langsung barang rampasan tersebut," pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini