![]() |
| Tim intelijen Kejari Depok |
inijabar.com, Depok - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dwi Febriaji Nugroho di kediamannya, kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/9/2026). Terpidana merupakan buronan dalam kasus penipuan jual beli properti dengan kerugian korban mencapai Rp250 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan penangkapan dilakukan pada pukul 05.11 WIB tanpa perlawanan.
Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan
Barkah Dwi Hatmoko membeberkan kasus itu bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan satu unit rumah tipe 160 senilai Rp305 juta antara terpidana dan seorang saksi bernama Imam pada 16 April 2018. Selanjutnya sebagai jaminan pembayaran, terpidana menyerahkan selembar cek Bank BTN.
Namun, berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018, cek tersebut tidak dapat dicairkan. Akibatnya, saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022, majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan vonis pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 12 September 2022,” beber Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangan resmi tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Upaya Pemanggilan hingga Penetapan DPO
Menurut Barkah, Jaksa Eksekutor sebelumnya telah melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali, masing-masing pada tanggal 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan 4 Juni 2026. Namun, kata dia terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan berpindah tempat hingga keberadaannya tidak diketahui.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Depok menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 pada 27 Juli 2026 guna melakukan pencarian dan penangkapan. Tim Intelijen kemudian menjalankan operasi intelijen dan berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga mendeteksi keberadaan terpidana di wilayah Tanah Baru, Beji,” kata dia.
Proses Eksekusi
Usai diamankan di kediamannya, Barkah menyampaikan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tanggal 17 September 2026.
Terpidana Dwi Febriaji Nugroho langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok untuk menjalani masa pidana hukuman penjara sesuai amar putusan pengadilan. (Risky)



