inijabar.com, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp42.545.705.067 dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta penyelamatan keuangan negara.
"Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara," ujar Dedy, Kamis (10/9/2026).
Selain menyita uang puluhan miliar rupiah, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Aset yang disita meliputi satu unit ruko di proyek Perum Kartika Residence, Jalan Raya Klari Nomor 23-24, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai kantor pemasaran sekaligus tempat memanipulasi data pengajuan KPR.
Penyidik juga menyita satu unit Marketing Gallery Proyek Citra Swarna Grande yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar. Bangunan itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pemasaran sekaligus persiapan manipulasi dokumen pengajuan kredit perumahan.
Tak hanya itu, Kejari Karawang turut mengamankan 115 dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki nilai ekonomis. Sertifikat tersebut berada di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, hingga Kabupaten Karawang.
"Termasuk dokumen-dokumen lain yang tidak memiliki nilai ekonomis, tetapi mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini," kata Dedy.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR untuk pembelian rumah yang dikembangkan PT BAS di wilayah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga 2024.
Menurut penyidik, perkara ini masih terus dikembangkan. Kejari Karawang tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT BAS, sekaligus membuka peluang munculnya tersangka baru.
"Kami masih melakukan penelusuran apakah masih ada dana lain yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," tegas Dedy.
Kejari Karawang berharap dukungan masyarakat agar proses pengungkapan dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut dapat berjalan maksimal hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.



