![]() |
| Puskesmas Tapos Depok |
inijabar.com, Depok - Peristiwa duka menimpa pasangan suami istri, Ahmad Wahyudi (32) dan IR (31), warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Proses persalinan anak pertama mereka di Puskesmas Tapos berujung pada kematian janin serta tindakan pengangkatan rahim (histerektomi) yang harus dijalani sang istri akibat pendarahan serius.
Pihak keluarga melayangkan protes dan mempertanyakan standar pelayanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut, khususnya terkait dugaan keterlambatan tindakan serta efisiensi rujukan rumah sakit.
Menurut Ahmad, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya membawa istrinya yang mulai merasakan tanda-tanda persalinan ke Puskesmas Tapos pada pada Rabu (23/9/2026) pukul 15.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal, bidan jaga menyatakan bahwa pembukaan jalan lahir baru mencapai level tiga.
“Terus proses persalinan terus berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 20.00 WIB, hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya perkembangan signifikan dengan pembukaan yang telah mencapai level delapan,” ujar Ahmad.
Ahmad juga mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas medis memecahkan ketuban pasien. Berdasarkan pemantauan di lokasi, pembukaan dilaporkan telah lengkap, namun posisi bayi belum mengalami penurunan secara optimal.
“Melihat kondisi itu, bidan jaga berkonsultasi dengan dokter. Pihak puskesmas awalnya menginformasikan bahwa proses rujukan ke rumah sakit lanjutan akan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) pukul 02.00 WIB. Namun, rujukan baru direalisasikan pada Kamis (24/9/2026) dini hari pukul 01.00 WIB menuju RSIA Setya Bhakti, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok,” kata dia.
Ahmad mempertanyakan pemilihan fasilitas rujukan tersebut. Menurutnya, jarak tempuh menuju RSIA Setya Bhakti tergolong jauh dari lokasi puskesmas, sementara terdapat fasilitas RSUD Kota Depok yang dinilai memiliki akses lebih dekat dan memadai.
Tindakan Operasi Caesar Darurat di Rumah Sakit
Setibanya di RSIA Setya Bhakti sekitar pukul 01.00 WIB, tim medis melakukan pemeriksaan intensif. Petugas menyampaikan kepada keluarga bahwa kondisi air ketuban telah berkurang drastis dan berwarna hijau kental.
“Terus pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan tindakan operasi caesar darurat pada pukul 05.00 WIB. Namun, upaya itu tidak dapat menyelamatkan, sang bayi dinyatakan telah meninggal dunia dalam kandungan,” kenangnya.
Selain kehilangan buah hati, menurut Ahmad tim medis menemukan adanya luka robek pada bagian rahim pasien. Untuk menyelamatkan nyawa sang ibu, akhirnya dokter memutuskan untuk melakukan tindakan pengangkatan rahim (histerektomi) kepada istrinya.
"Dokter menyampaikan ada robekan di rahim istri saya dan harus dilakukan pengangkatan rahim. Namun, penjelasan terkait luka robek itu akibat apa, sampai sekarang belum jelas," kata Ahmad.
Hingga saat ini, pihak keluarga menyatakan belum mendapatkan penjelasan merinci mengenai penyebab pasti terjadinya luka robek pada organ rahim tersebut. Ahmad berharap dengan adanya kejadian ini, ada evaluasi menyeluruh serta penjelasan transparan dari pihak Puskesmas Tapos dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait standar pelayanan darurat maternal.
Tanggapan Dinas Kesehatan Kota Depok
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori menjelaskan terkait prosedur rujukan yang dilakukan oleh tenaga medis Puskesmas Tapos. Menurut pengakuan puskesmas, pemilihan rumah sakit rujukan disesuaikan dengan respons cepat dari fasilitas kesehatan lanjutan yang tersedia pada saat itu.
"Ketika mereka membuatkan rujukan, yang merespons segera adalah dokter yang ada di Rumah Sakit Setya Bhakti. Sehingga mereka mengirim ke sana," terang dr. Devi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026).
Menanggapi kritik keluarga terkait jarak rujukan yang dinilai terlalu jauh. Dinas Kesehatan menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya unsur kelalaian atau keterlambatan. Karena, kata dia seluruh penanganan kasus kematian ibu dan bayi harus adanya mekanisme melalui audit resmi terlebih dahulu.
"Sementara kan audit itu belum dilakukan. Jadi apapun penyebabnya, kita belum bisa menyimpulkan, apalagi meninggalnya di rumah sakit. Nanti akan kami lakukan penelusuran oleh auditor independen dari dokter spesialis yang berbeda," jelasnya.
Rencana Audit Maternal Perinatal
Atas kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok juga memastikan akan segera berkoordinasi kepada pihak terkait untuk melaksanakan Audit Maternal Perinatal-Surveilans dan Respon (AMP-SR). Mekanisme audit tersebut bersifat objektif, independen, serta berfokus pada penelusuran masalah tanpa menyebutkan identitas personal (no name, no blame, no shame).
Terkait potensi sanksi bagi tenaga medis yang bertugas, Dinkes menyatakan belum dapat memberikan sanksi atau hukuman sebelum hasil audit resmi diterbitkan.
"Sekali lagi kami belum bisa menyimpulkan ya, karena audit belum dilakukan. Setiap kasus kematian ibu atau bayi harus melalui mekanisme Audit Maternal Perinatal-Surveilans dan Respon (AMP-SR) yang melibatkan tim auditor independen," kata dr. Devi.
"Sanksi belum kami berikan karena memang belum dilakukannya audit tersebut. Audit itu bersifat no name, no blamming tidak menyebutkan nama dan tidak menyalahkan. Dan nanti akan ada hasil resminya," tambahnya.
Kendati demikian, Dinas Kesehatan mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk memperketat evaluasi indikasi medis dalam setiap tindakan rujukan pasien.
"Ini sebagai peringatan kita semua ya, jadi semua tindakan harus berbasis kondisi pasien dan berdasarkan indikasi medis yang jelas. Sanksi belum kami berikan karena memang belum dilakukan audit," pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dinas Kesehatan Kota Depok juga menginstruksikan bagi seluruh puskesmas untuk mengevaluasi kembali kompetensi tenaga kesehatan, khususnya bidang kebidanan, serta merencanakan peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkala bagi para bidan di wilayah tugasnya. (Risky)



