![]() |
| Kondisi kemacetan di Jalan Sawangan Depok hampir setiap hari |
inijabar.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah berani untuk mengatasi kemacetan kronis di Jalan Raya Sawangan. Kecewa karena rencana pelebaran jalan oleh pemerintah pusat tak kunjung terealisasi, Pemkot Depok bersama DPRD memutuskan mengalihkan status Jalan Raya Sawangan dari jalan nasional menjadi jalan kota.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Depok.
Langkah ini membuka jalan bagi Pemkot Depok untuk mempercepat proses pelebaran Jalan Raya Sawangan yang selama bertahun-tahun menjadi titik kemacetan utama bagi ribuan warga.
Namun, pengambilalihan kewenangan tersebut memiliki konsekuensi besar. Pemerintah daerah harus menanggung biaya pembebasan lahan yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar, terutama di kawasan Simpang Parung Bingung.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan risiko yang harus diambil demi menghindari beban anggaran yang lebih besar di masa mendatang.
"Memang ini risiko yang harus diambil agar beban keuangan di masa yang akan datang jauh lebih besar kalau tidak dibebaskan sekarang," ujar Ade.
Menurutnya, keputusan mengalihkan status Jalan Raya Sawangan diambil karena pemerintah pusat dinilai belum merealisasikan janji pelebaran jalan yang telah lama dinantikan masyarakat.
"Keberanian kita mengalihkan status dari nasional ke daerah karena memang tidak kunjung menepati janji pelebaran tersebut oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Dengan perubahan status tersebut, Pemkot Depok kini memiliki kewenangan penuh untuk mempercepat pembebasan lahan dan pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Raya Sawangan, yang diharapkan mampu mengurangi kemacetan parah yang setiap hari dikeluhkan para pengguna jalan.



