![]() |
| Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan |
inijabar.com, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyebut bahwa kamar sel di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor dihuni oleh sejumlah narapidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus korupsi PT Asabri, serta warga binaan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hal itu disampaikan menyusul Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim pengawas pada Rabu (23/9/2026).
"Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Korupsi Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di websitenya Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak," ujar Syafrida.
Kendati demikian, Syafrida menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah narapidana kasus korupsi dan TPPU tersebut menempati belasan kamar dengan fasilitas khusus yang ditemukan di bagian belakang lapas.
Menurutnya, pemeriksaan terkendala lantaran tim Ombudsman RI menghadapi hambatan dan aksi penghalangan dari oknum petugas lapas saat melakukan sidak. Sehingga ruang gerak tim di lapangan menjadi terbatas.
"Tapi kalau ditanya, apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah)? karena kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada sidak yang dilakukan Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menemukan sekitar 10 kamar hunian bernuansa mewah yang berada di area belakang komplek Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Lokasi kamar-kamar tersebut berdiri terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, fasilitas di dalam kamar-kamar tersebut dilengkapi dengan perabot rumah tangga, di antaranya seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, serta kulkas. (Risky)



