Pokir Hilang di APBD Perubahan 2026, DPRD Kota Bekasi Minim Reaksi?

Redaktur author photo
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pengesahan Raperda APBD P 2026

inijabar.com, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pembacaan dan penandatanganan keputusan penugasan Badan Anggaran (Banggar), hingga penutupan.

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan perubahan APBD. 

Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah memasuki tahap groundbreaking.

"Diharapkan pada akhir tahun 2027 fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi penuh untuk masyarakat," ujar Tri.

Postur APBD Perubahan 2026 Naik

Dalam Nota Keuangan disebutkan, pendapatan daerah meningkat sekitar 5,35 persen dari target awal Rp6,6 triliun menjadi sekitar Rp7,045 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari:

- Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp3,9 triliun.

- Pendapatan Transfer sekitar Rp3,081 triliun.

Sementara itu, belanja daerah naik sekitar 8,33 persen dari Rp6,9 triliun menjadi lebih dari Rp7,5 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas:

- Belanja Operasional lebih dari Rp6 triliun.

- Belanja Modal sekitar Rp1,4 triliun.

- Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp37 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp470,8 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp27 miliar diubah menjadi nihil.

Pokir DPRD Tidak Muncul, Minim Reaksi

Di balik penyampaian postur APBD Perubahan tersebut, muncul persoalan yang menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.

Beberapa anggota dewan mengaku pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD mereka tidak muncul dalam APBD Perubahan 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan perubahan anggaran serta sejauh mana usulan hasil reses DPRD terakomodasi.

Meski menjadi perbincangan di internal legislatif, polemik tersebut tidak diikuti dengan reaksi keras dalam forum paripurna. Jalannya rapat tetap berlangsung lancar tanpa adanya interupsi berarti terkait hilangnya Pokir dalam APBD Perubahan.

Minimnya respons dari mayoritas anggota DPRD pun memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Padahal, Pokir selama ini menjadi salah satu instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.

Dengan kondisi tersebut, pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan berada di tangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Polemik mengenai tidak munculnya Pokir diperkirakan masih akan menjadi perhatian selama proses pembahasan APBD Perubahan berlangsung.

Share:
Komentar

Berita Terkini