Proyek PKL Rp300 Juta di Kantor Bupati Garut Terhenti, Ini Fakta Sebenarnya

Redaktur author photo
Lokasi yang rencananya akan dibuat PKL


inijabar.com, Garut – Proyek pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pelataran Kantor Bupati Garut menjadi sorotan setelah aktivitas pembangunan terhenti. 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga dugaan adanya penolakan terhadap rencana relokasi pedagang.

Program penataan PKL yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) itu diketahui didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut Tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Pantauan inijabar.com di lokasi, proyek tersebut baru menghasilkan dua unit gazebo. Sejumlah material bangunan masih tampak berserakan, sementara aktivitas pekerjaan sudah tidak terlihat. Papan informasi proyek maupun identitas pelaksana juga tidak lagi terpasang di lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pembangunan baru menyelesaikan tahap pertama. Sementara kelanjutan tahap kedua masih menunggu kepastian anggaran.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa penghentian proyek dipicu keterbatasan anggaran serta adanya pedagang yang belum terakomodasi dalam rencana penempatan lapak.

Keberadaan lapak PKL yang hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Bupati Garut juga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak.

"Kalau aktivitas pedagang jadi direlokasi ke sini, artinya hanya beberapa meter dari tempat kerja bupati. Apakah tidak akan mengganggu?" ujar salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut. Jumat (18/9/2026)

Sejumlah pedagang yang tidak mendapatkan lapak juga mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut mereka, penataan PKL seharusnya dilakukan secara merata.

"Di kawasan perkotaan PKL dilarang berjualan, tetapi kenapa di dekat Kantor Bupati justru ditempatkan dengan baik?" ujar salah seorang pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asda II) Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, membantah bahwa penghentian proyek disebabkan adanya penolakan.

Menurutnya, pembangunan tahap pertama telah selesai dan pekerjaan dihentikan sementara karena menunggu proses penganggaran pada APBD Perubahan Tahun 2026.

"Untuk tahap pertama telah rampung dan pekerjaan untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses tahap kedua akan kembali dilanjutkan setelah tersedia anggaran pada Perubahan APBD 2026," kata Dedy, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan tidak ada penolakan terhadap keberadaan PKL di kawasan tersebut.

"Oh, bukan itu. Tidak ada. Pembangunan tahap satu sudah selesai, tinggal tahap kedua menunggu anggaran perubahan. Untuk jelasnya silakan tanyakan langsung ke Disperindag kenapa pembangunan ditunda," ujarnya.

Dedy memastikan penghentian sementara proyek revitalisasi lapak PKL murni berkaitan dengan keterbatasan tahapan penganggaran, bukan karena adanya penolakan dari pedagang maupun pihak lain.

Meski demikian, proyek ini tetap menjadi perhatian publik karena lokasinya berada di dalam kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Garut yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pemerintahan. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan tersebut dengan perencanaan tata ruang serta efektivitas penataan PKL di kawasan strategis tersebut.(yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini