Sudah 50 Hari Ditahan Masih Saja Diperiksa, Kuasa Hukum Juhasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaktur author photo

 

Tim Kuasa Hukum H.Bambang Sunaryo SH dan Rekan

inijabar.com, Kota Bekasi- Proses hukum yang menjerat tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Juhasan Anto Suseno, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disebut membatalkan agenda konfrontasi para pihak saat pemeriksaan lanjutan pada Selasa (8/9/2026).

Kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, SH, mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait alasan batalnya konfrontasi tersebut.

"Juhasan hari ini diperiksa kejaksaan lanjutan. Tapi yang tadinya mau konfrontir para pihak, pihak jaksa penyidik tidak melanjutkan. Ada apa dan kenapanya tidak jelas. Walaupun tidak diatur dalam KUHAP, namun untuk membuat terang perkara wajib dilakukan," ujar Bambang Sunaryo.

Menurutnya, hingga kini perkembangan penanganan perkara terhadap pihak lain juga belum menunjukkan kejelasan.

Ia menyinggung status Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menurutnya masih belum jelas dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota bagi Juhasan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota," tegas Bambang Sunaryo.

Permohonan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditunjukkan kuasa hukum, didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan kliennya yang disebut memerlukan perawatan intensif serta dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Andre SH, menilai proses penyidikan berjalan terlalu lama. Ia bahkan menduga adanya intervensi yang menyebabkan penanganan perkara hanya berhenti pada kliennya.

"Kami sadar ada dugaan intervensi dari kekuatan besar yang mengkanalisasi kasus ini baik di Kejari Kota Bekasi maupun Polres Metro Bekasi Kota sehingga tersangka hanya mentok di Juhasan," kata Andre.

Ia juga menyoroti lamanya masa penahanan kliennya yang telah berlangsung lebih dari 50 hari tanpa perkembangan signifikan.

"Bukti pemeriksaan klien kami berlarut-larut sudah lebih dari 50 hari sejak ditahan sebagai tersangka. Dan anehnya laporan pengancaman yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota juga sepertinya tidak jelas," tambahnya.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat Mantan Kabid Pasar Juhasan Anto Suseno ini merupakan kasus dugaan pungli dan pemerasan MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta, kasus ini mencuat di era Kejari Kota Bekasi dipimpin oleh Sulvia Triana Hapsari SH yang kini sudah dimutasi ke Kejati Jabar.

Kasus yang banyak dinilai publik sebagai kasus 'receh' ini dalam penangannya terlihat 'heboh' saat itu, dimana petugas menggeledah kantor dan kediaman tersangka, kemudian setelah menggeledah kantor membawa koper dan berkas seolah mengungkap kasus korupsi trilyunan. Padahal dua alat bukti saja hingga kini belum dipublish oleh Kejari Kota Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan batalnya agenda konfrontasi, perkembangan penyidikan terhadap pihak lain, maupun tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Juhasan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini