![]() |
| Konferensi pers kuasa hukum pelapor di Rumah Putih, Cempaka Putih, Jakarta. |
inijabar.com, Jakarta - Kasus hukum yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih (43) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah perselingkuhan, fakta baru terungkap bahwa korban diduga juga menjadi sasaran tindakan pengeroyokan fisik hingga menderita luka berat.
Tak hanya dugaan penganiayaan fisik yang melibatkan oknum jaksa, tim kuasa hukum korban juga membongkar dugaan penyimpangan prosedur hukum, yang dilakukan oleh para terlapor terkait pemeriksaan saksi anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pelapor dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Putih, Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Ratna Herlina Suryana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa yang bermula dari dugaan tuduhan perselingkuhan, berlanjut pada dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama yang melibatkan tiga orang terlapor, yakni DWLS (oknum jaksa), Pdt. JS, dan DCS.
"Klien kami tidak hanya diduga difitnah dan dimaki dengan kata-kata tidak pantas. Korban juga diduga mengalami pengeroyokan secara fisik oleh para terlapor, yaitu DWLS, Pdt. JS, dan DCS," ujar Ratna saat membeberkan perkembangan laporan polisi bernomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/RestroTngKota/PMJ.
"Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, Yuni Asih menderita luka memar di bagian wajah hingga gigi depannya patah," ungkap Ratna.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yanri Arianta Tafuli, S.H., menegaskan bahwa laporan penanganan perkara penganiayaan tersebut, harus dituntaskan secara terang benderang tanpa ada keistimewaan hukum bagi ketiga terlapor.
"Perkara ini murni dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh DWLS, Pdt. JS, dan DCS. Bukti fisik dan hasil visum pun sudah sangat jelas," tegas Yanri.
Yanri menyatakan, para penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk mengulur waktu penetapan tersangka, terutama dengan kelengkapan bukti yang ada.
"Kami menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengulur waktu penetapan tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pekerjaan atau jabatan para terlapor," paparnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., melayangkan protes keras dan keberatan resmi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, terkait pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi anak berinisial JAS (7).
Menurut Ojahan, BAP saksi anak tersebut diduga cacat prosedur, karena digelar di lokasi kediaman salah satu terlapor (DWLS) dan tanpa kehadiran ayah kandungnya.
"Pemeriksaan dilakukan di rumah terlapor tanpa didampingi klien kami selaku ayah kandung. Hal ini diduga melanggar Pasal 23 UU Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Ojahan.
Ojahan menjelaskan, dengan posisi JAS yang sudah 9 bulan tinggal di kediaman terlapor, dapat menimbulkan dugaan tekanan psikologis dan pengkondisian keterangan.
"Anak korban telah berada dalam penguasaan fisik terlapor selama sembilan bulan. Pemeriksaan di lokasi itu rentan menimbulkan dugaan tekanan psikologis maupun pengkondisian keterangan," kata Ojahan.
Pihak hukum pun mendesak penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan ulang (re-examination), terhadap saksi anak di tempat netral seperti Ruang Pelayanan Khusus (RPK), LPSK, atau KPAI.
Menanggapi perkara ini, Ahli Hukum Pidana Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., secara terpisah menilai pembuktian dalam kasus dugaan penganiayaan ini, yang sebenarnya sudah sangat terang.
"Keterangan saksi korban serta hasil visum et repertum yang menunjukkan luka permanen seperti gigi patah, sebenarnya sudah memenuhi syarat dua alat bukti sah. Penyidik hendaknya bergerak cepat," kata Dr. Weldy.
Ia menekankan, proses penetapan seharusnya tidak tertunda tanpa kejelasan, berdasarkan Pasal 158 huruf E UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
"Apabila proses penetapan tersangka terus tertunda tanpa kejelasan, pihak korban berhak mengajukan prapengadilan. Hal ini sesuai Pasal 158 huruf E UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru," pungkasnya.
Kini Tim kuasa hukum berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan kepastian hukum bagi korban. (Pandu)



