Tangis Ibu Pecah, Terdakwa Disabilitas Divonis 7 Tahun, Keluarga Kecewa Berat

Redaktur author photo
Tangis keluarga Terdakwa pecah usai vonis 7 tahun diketuk Majelis Hakim di PN Cirebon

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Suasana haru menyelimuti halaman Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/9/2026). Tangisan keluarga terdakwa kasus dugaan asusila pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada RH (29), salah satu dari tiga terdakwa yang diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Keluarga menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara maksimal kondisi RH yang mengalami keterbelakangan mental, tuli (tuna rungu), serta tidak bisa membaca dan menulis.

Pengontrol dan Pengawas Perwakilan Keluarga Terdakwa, Nuraini, mengatakan pihaknya datang ke PN Sumber untuk menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada RH.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis psikiater Rumah Sakit Gunung Jati, RH memiliki hambatan intelektual dengan IQ 54 yang menunjukkan disabilitas intelektual.

"Kondisi medis itu seharusnya menjadi pertimbangan utama. Penyandang disabilitas intelektual semestinya dikenakan tindakan perawatan, bukan hukuman penjara," ujar Nuraini.

Ia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara yang kemudian diputus majelis hakim menjadi tujuh tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami proses hukum, tidak bisa membaca, dan tidak bisa mendengar diperlakukan sama dengan orang normal?" katanya.

Keluarga Soroti Tidak Dihadirkannya Saksi Ahli Psikiater

Nuraini juga menyesalkan tidak dihadirkannya dokter spesialis psikiater sebagai saksi ahli dalam persidangan. Menurutnya, keterangan ahli sangat penting untuk menjelaskan kondisi mental terdakwa sebagai bahan pertimbangan hakim.

Atas putusan tersebut, keluarga memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Mereka juga meminta Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Mahkamah Agung memberikan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin ada keadilan. Pertimbangan apa yang digunakan hingga terdakwa dengan disabilitas mental dan fisik dituntut seperti orang normal?" ucap Nuraini.

Tangisan Ibu Terdakwa

Suasana semakin emosional ketika ibunda RH, Wanisi, menyampaikan kondisi putranya yang telah mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku anaknya tidak pernah mampu mengikuti pendidikan karena keterbatasan yang dimiliki.

"Anak saya sejak kecil tidak mau sekolah karena kekurangan mental. Gendang telinganya juga bolong menurut dokter. Saya orang miskin, tidak punya apa-apa," tutur Wanisi sambil menangis.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlakuan yang mempertimbangkan kondisi disabilitas anaknya.

"Tolong jangan disamakan dengan orang normal. Saya hanya berharap hukumannya diringankan dan ada keadilan," pintanya.

PN Sumber: Pertanggungjawaban Pidana Ditentukan Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi keberatan keluarga, Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra, menegaskan bahwa dugaan gangguan mental atau disabilitas intelektual tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.

Menurutnya, majelis hakim menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan ahli, fakta persidangan, serta kondisi terdakwa yang terungkap selama proses hukum.

Ia menambahkan pengadilan tetap menjamin hak terdakwa, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh proses peradilan yang adil serta akomodasi yang layak tanpa mengabaikan hak korban.

"Mengenai apakah terdakwa terbukti bersalah, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan jenis pidana atau tindakan yang tepat, seluruhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," ujar Doni.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengajukan banding.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini