![]() |
| Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna |
inijabar.com, Depok - DPRD Kota Depok menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap berlangsungnya kerja sama pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung dengan pihak ketiga, PT Bintang Sakera Abadi (BSA).
Langkah ini diambil menyusul adanya warning atau peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait tingginya volume sampah yang telah membentuk gunungan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menempuh sejumlah langkah strategis, termasuk menggandeng pihak ketiga yakni PT Bintang Sakera Abadi (BSA) guna mengatasi krisis sampah yang kian mendesak.
Berdasarkan skema yang disepakati, masa kontrak kerja sama tersebut berdurasi lima tahun dengan ditargetkan mengolah sampah sebanyak 1.000 ton per hari menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Solid Recovered Fuel (SRF). Hasil pengolahan tersebut nantinya akan dipasarkan kepada pabrik semen di kawasan Cibinong sebagai pihak off-taker.
"Kemarin Pemerintah Kota Depok sudah melalui tahapan beauty contest ya dengan beberapa calon pengelola dari pihak ketiga. Prosesnya sekarang setelah disetujui oleh DPRD, mereka sedang memproses izin-izin, kemudian masuk tahap konstruksi. Konstruksi awal tahun, dan Mei 2027 sudah mulai beroperasi, DPRD terus mengawal proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memberikan kepastian hukum serta jaminan keseriusan bagi pemerintah kota dan warga Depok," ujar Ade Supriyatna saat menggelar konferensi pers di Depok, Selasa (29/9/2026).
Skema Anggaran dan Implikasi Fiskal Daerah
Lebih lanjut Ketua DPRD menjelaskan sementara untuk besaran tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah yang disetujui dalam kerja sama ini ditetapkan sebesar Rp395.000 per ton, di luar pajak.
Angka tersebut, kata dia telah disetujui melalui kajian akademis yang melibatkan Universitas Indonesia (UI) dengan kapasitas 1.000 ton per hari yang dikerjakan selama enam hari dalam sepekan. Perkiraan alokasi anggaran yang dicadangkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok mencapai sekitar Rp130 miliar per tahun.
"Alokasi anggaran tersebut disiapkan sebagai bentuk pembayaran atas layanan pengolahan sampah yang dilakukan pihak ketiga. Mereka berinvestasi terlebih dahulu untuk pengadaan mesin dan fasilitas konstruksi, dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang terkelola setelah fasilitas beroperasi,” jelas Ades yang akrab disapa.
Ades menjelaskan bahwa pihak swasta memegang kewajiban penuh atas investasi awal, termasuk pengadaan mesin dan pembangunan fasilitas hanggar. Pemerintah daerah baru akan membayarkan tagihan atau billing setelah fasilitas tersebut mulai beroperasi secara penuh dan mengolah volume sampah sesuai ketentuan kontrak.
"Kita sudah ploting itu ya di anggaran 2027 sebagai cadangan. Jadi ketika dia proses sampah dengan mengelola sampah 1.000 ton per hari, dalam beberapa hari mereka akan memberikan tagihan dan itu yang dibayarkan oleh pemerintah kota," kata dia.
Kendati demikian, besaran alokasi anggaran tersebut memunculkan tantangan bagi kesehatan fiskal daerah. Maka menurut Politisi PKS itu untuk menekan beban APBD agar tidak mengganggu alokasi sektor pembangunan lainnya, dirinya mendorong optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Depok mencatat proyeksi peningkatan target PAD dari retribusi persampahan yang dinilai cukup ambisius. Target tersebut dipatok naik secara bertahap, mulai dari kisaran Rp 15 miliar pada APBD Perubahan hingga mencapai target Rp 70 miliar per tahun pada 2027. Angka ini mendekati potensi maksimal Kota Depok terhadap retribusi sampah yang dikalkulasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yakni sebesar Rp 93 miliar per tahun.
"Kita kawal terus janji kinerja Dinas LH ya untuk bisa mencapai target pendapatan sampai Rp 70 miliar per tahun dari pendapatan retribusi, agar tidak membebani APBD kita. Karena target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi sampah selama ini masih di bawah Rp10 miliar per tahun. Dinas LH menargetkan peningkatan pendapatan pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp15 miliar, dan melonjak hingga Rp70 miliar pada tahun 2027,” ungkapnya.
Kesiapan Infrastruktur dan Validasi Data Volume Sampah
Di sisi lain, Komisi C DPRD Kota Depok sempat menyoroti validitas data volume sampah 1.000 ton per hari yang diajukan oleh Dinas LH. Perhitungan tersebut dinilai masih bersifat asumtif akibat belum optimalnya infrastruktur pendukung di lapangan, seperti tidak berfungsinya alat timbang sampah secara akurat serta minimnya fasilitas pemantauan CCTV untuk armada yang keluar masuk area TPA.
Menanggapi hal tersebut, Ades memastikan bahwa PT BSA diwajibkan untuk menginstal sistem penimbangan baru. Secara paralel, pemerintah kota juga didorong segera memperbaiki fasilitas timbangan eksisting, guna memastikan transparansi data volume sampah yang masuk serta meningkatkan akurasi penarikan retribusi dari masyarakat maupun armada pengangkut.
Selain itu, pendataan terhadap armada pengangkut sampah berpelat hitam di wilayah Depok akan diperketat. Langkah penertiban ini, kata dia dilakukan agar bisa memastikan setiap volume sampah yang masuk tercatat dengan jelas, sehingga potensi kebocoran pendapatan retribusi dapat ditekan sekecil mungkin.
"Makanya kita kawal terus Dinas LH ya, agar nanti armada sampah yang berpelat hitam itu juga semua akan dikenakan retribusi. Kami mengawal terus Dinas Lingkungan Hidup agar armada sampah berpelat hitam dan seluruh sumber penghasil sampah di wilayah Depok terdata dengan baik untuk dikenakan retribusi. Sebagian dari pendapatan ini nantinya dapat menutupi biaya operasional pengelolaan sampah," kata Ades.
Skema Kontrak, Pengawasan, Target Operasional
Ades pun memaparkan kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dan PT BSA ini disepakati berlaku selama lima tahun dengan mekanisme evaluasi berkala.
Selain itu, guna mencegah terjadinya penyimpangan, Ades juga mengatakan pihaknya telah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Depok. Selain itu, evaluasi berkala akan dilakukan oleh tim independen yang melibatkan akademisi serta Komisi C DPRD Kota Depok untuk memantau kinerja PT BSA selama masa kontrak berlangsung.
Pemerintah kota juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat melalui penerapan sistem insentif dan disinsentif pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Langkah pemilahan ini dinilai penting untuk mengurangi beban volume sampah yang masuk ke TPA Cipayung serta mengoptimalkan efisiensi fasilitas pengolahan yang baru.
Dari sisi lini masa, proses konstruksi fasilitas pengolahan dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun depan. DPRD juga meminta agar pengerjaan konstruksi dapat dilakukan secara paralel sembari menunggu kedatangan mesin utama dari China, sehingga target operasional penuh pada Mei 2027 mendatang dapat tercapai tepat waktu.
Di samping kerja sama dengan PT BSA, menurut Ades Pemerintah Kota Depok juga tercatat mengikuti program pengolahan sampah berbasis Waste to Energy atau PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) melalui inisiatif pemerintah pusat di wilayah Kayu Manis, Kota Bogor, dengan komitmen pengiriman sampah sebanyak 700 ton per hari yang diperkirakan akan terealisasi pada rentang tahun 2028 atau 2029.
"Kami pastikan proyek di Kota Depok ini berjalan terlebih dahulu agar ada aksi nyata terhadap area TPA Cipayung. Jika PT BSA tidak memenuhi target atau wanprestasi, perjanjian kerja sama selama lima tahun ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan kontrak," pungkasnya. (Risky)



