![]() |
| AMJ saat beraudiensi dengan anggota DPR RI |
inijabar.com, Jakarta- Aspirasi mengejutkan datang dari ribuan kepala desa di Indonesia. Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai penjabat (Pj) tanpa harus menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam periode tertentu.
Permintaan tersebut disampaikan saat perwakilan Koordinator Kepala Desa AMJ bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan usulan itu bertujuan mendukung efisiensi anggaran negara sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan di desa.
"Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ujar Jaro Muhadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa telah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang masih menjabat saat undang-undang disahkan.
Sementara itu, kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir tetap akan digantikan oleh penjabat kepala desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) hingga terpilih kepala desa definitif melalui Pilkades.
Ketentuan itulah yang dipersoalkan para kepala desa yang tergabung dalam AMJ. Mereka meminta agar posisi penjabat kepala desa diberikan kepada kepala desa yang baru saja mengakhiri masa jabatannya, bukan kepada ASN.
Menurut mereka, langkah tersebut dinilai lebih efektif karena dapat menjaga kesinambungan pemerintahan desa serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Jaro Muhadi menyebutkan, sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada periode 2026 hingga 2029.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan kepala desa diterima oleh tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera menindaklanjuti usulan para kepala desa. Menurutnya, berbagai aspirasi yang berkembang perlu dikaji secara menyeluruh, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional dan tantangan global yang berdampak pada efisiensi anggaran.
Usulan penghapusan sementara Pilkades pun diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, mengingat menyangkut tata kelola pemerintahan desa serta penggunaan anggaran negara.



