H Anton Minta Hak Kompensasi Warga Bantargebang Diprioritaskan

Redaktur author photo
Kegiatan reses III Anggota DPRD Kota Bekasi, H Anton di Bantargebang.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kepastian penyaluran kompensasi dana bau, bagi warga terdampak aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, menjadi sorotan utama dalam jaring aspirasi (reses) III anggota legislatif di Kota Bekasi.

Masalah keterlambatan dan kejelasan alur pencairan hak masyarakat tersebut, dinilai membutuhkan penanganan serius agar tidak memicu keresahan di tingkat akar rumput.

Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta, harus memperkuat sinergi inter-pemerintahan untuk menyelesaikan kendala administratif pemenuhan kompensasi tersebut.

"Yang terpenting adalah bagaimana hak masyarakat tetap diperhatikan dan diperjuangkan. Kita berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan baik, sehingga persoalan kompensasi ini memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan," ujar H Anton, Jumat (9/10/2026).

H Anton menjelaskan, ketidakpastian informasi mengenai tahapan pencairan, kerap memicu simpang siur di tengah masyarakat Bantargebang. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi yang transparan, mengenai proses dan kendala yang dihadapi di lapangan.

"Pembahasan mengenai hak warga terdampak, tidak boleh berhenti pada tataran rapat koordinasi atau retorika administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan realisasi konkret di lapangan," tegasnya.

Selain mengawal isu kompensasi TPST Bantargebang, H Anton turut memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses, akan disalurkan ke dalam Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, untuk dikawal hingga tahap perencanaan anggaran daerah.

Ia mengimbau warga Bantargebang, untuk tetap tenang serta mengawal penyelesaian persoalan ini, melalui saluran dan informasi resmi pemerintah Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini