Kasus Dugaan Kekerasan Sex di Ponpes, PCNU Kota Bekasi: Proses Hukum Harus Jalan

Redaktur author photo
Wakil Ketua PCNU Kota Bekasi, Muhammad Jupri.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terus memicu sorotan publik.

Di tengah pengungkapan kasus yang menyeret oknum pengajar sekaligus pimpinan tersebut, kepastian hukum dan pendampingan terhadap belasan santriwati yang menjadi korban mendesak untuk dituntaskan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi turut angkat suara, menanggapi skandal kejahatan seksual yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan tersebut.

PCNU menegaskan, tidak akan melindungi pelaku dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut tanpa kompromi.

Wakil Ketua PCNU Kota Bekasi, Muhammad Jupri, menegaskan bahwa perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh MHH (28) selaku pimpinan ponpes, sepenuhnya merupakan tindakan kejahatan personal dan bukan cerminan nilai-nilai ajaran pesantren.

Namun demikian, Jupri menekankan bahwa upaya menjaga kehormatan lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan individu yang terbukti melanggar hukum.

"Proses hukum harus tetap berjalan secara serius dan profesional. Jangan sampai tindakan oknum melukai nilai ajaran, tetapi di sisi lain masyarakat juga jangan menggeneralisasi lembaga pesantrennya," kata Jupri saat memberikan keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Selain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, PCNU Kota Bekasi menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh dan trauma healing bagi para korban yang mayoritas masih berusia anak.

"Ini bukan ajaran pesantren. Tidak ada ulama yang mencontohkan hal demikian. Ketika ada oknum pengajar yang berperilaku tidak baik, itu merupakan perilaku personal individu," tegasnya.

Jupri menyatakan, jejaring bantuan hukum NU siap memberikan pengawalan dan pendampingan bagi korban, maupun keluarga yang membutuhkan bantuan medis dan legalitas.

"Kalau ada korban yang membutuhkan pendampingan hukum, silakan menghubungi MWCNU atau pengurus Ranting NU setempat agar diteruskan ke PCNU Kota Bekasi. Kami menyiagakan LPBH, LBH GP Ansor, hingga LBH Fatayat NU untuk advokasi," paparnya.

Maraknya rentetan kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem pengawasan internal di setiap yayasan.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, PCNU bakal menginstruksikan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), untuk mengevaluasi total tata kelola dan seleksi SDM pengajar di seluruh pesantren bawah naungan mereka.

"Ke depan, kami mendorong RMI PCNU Kota Bekasi memastikan manajemen dan tata kelola SDM pengajar benar-benar berjalan ketat. Pengawasan internal harus diperkuat agar lingkungan belajar santri benar-benar aman dan kejadian memalukan seperti ini tidak terulang kembali," ungkap Jupri.

Namun, Jupri turut mengingatkan, agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun stigma atau kebencian terhadap pesantren. Ia berharap, masyarakat tetap menghargai kontribusi pesantren bagi bangsa, tanpa mengabaikan proses hukum maupun hak-hak korban.

Menjaga kehormatan pesantren bukan berarti menutupi kesalahan individu. Penegakan hukum, perlindungan korban, dan pembenahan tata kelola pendidikan harus berjalan beriringan, agar pesantren tetap menjadi lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembentukan akhlak," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini