![]() |
| Rumah dinas TNI di Cijantung saat digeledah diduga untuk judol |
inijabar.com, Jakarta - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Letnan Kolonel, Letkol Inf Arman. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam operasional kegiatan judi online, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi bahwa perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujar Mayjen TNI Muhammad Nas saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Mayjen TNI Muhammad Nas menambahkan bahwa pihak penyidik Pomdam Jaya juga masih melakukan penelusuran mendalam untuk menentukan sejauh mana keterlibatan dan peran Letkol Inf Arman dalam pengelolaan maupun penyediaan fasilitas untuk praktik perjudian online tersebut di area perumahan dinas.
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Minggu (4/10/2026). Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara terus-menerus di salah satu unit rumah dinas di KPAD Cijantung.
Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa personel dari Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur aparat kewilayahan kemudian segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban dan pengamanan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Brigjen TNI Donny Pramono.
Dalam operasi penggerebekan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang ditata di beberapa ruangan dan difungsikan sebagai sarana operasional judi online. Selain peralatan teknis, petugas juga turut mengamankan 11 orang warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan yang berada di tempat tersebut.
Lebih lanjut para warga sipil yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan awal.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik diantaranya berupa:
• 32 unit komputer yang digunakan untuk pengoperasian sistem.
• 14 unit telepon seluler.
• 9 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak-pihak yang diamankan di lokasi.
Komitmen Penegakan Hukum Internal
Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pimpinan TNI AD berkomitmen untuk memproses seluruh pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset maupun fasilitas militer secara tegas sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Donny.
Hingga saat ini, tim penyidik gabungan masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan operasional, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penggunaan rumah dinas militer sebagai markas kegiatan judi online tersebut. (Risky)




