4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jati Mekar dan Jati Makmur Akhrinya Dibekuk
INIJABAR.COM, Kota Bekasi-- Polresta Metro Kota Bekasi, membekuk Sutrisno, Nur Hidayat, Alan dan Iwan Nasution. Keempat orang itu diduga pelaku spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) di wilayah kerja Polresta Metro Kota Bekasi.
Selanjutnya Polresta Metro Kota Bekasi, masih memburu tiga pelaku lainnya. Dua diantaranya Mustakim dan Sugiyo berperan sebagai penadah dan Agus adalah pelaku dalam pembongkaran Rumsong. Para pelaku diketahui telah beraksi di dua tempat berbeda seperti di Kampung Pamahan, Jatimekar dan Perum Anggrek Residence Jatimakmur.
Waka Polresta Metro Kota Bekasi, AKBP Wijonarko, kepada wartawan mengatakan pengungkapan berawal dibekuknya satu pelaku bernama Iwan di kontrakannya kawasan Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan satu unit TV, motor dan alat yang digunakan dalam melakukan aksi seperti Linggis, Obeng dan kunci leter T.
Selanjutnya tim Kamneg Polresta metro Kota Bekasi melakukan pengembangan, berhasil membekuk Nur Hidayat di Alfamart, Tol Bekasi Timur, kemudian dibawa ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan dan didapati ada senjata api jenis FN, berikut magazen dan 97 butir peluru yang disimpan di laci tv milik pelaku.
Selanjutnya, terus dilakukan pengembagan tim unit Polresta Metro Kota Bekasi, membekuk pelaku Alan Agus sutrisno alias Jalu di Tol Timur, beserta sepeda motor Xeon warna merah hitam yang digunakan sebagai alat kejahatan.
" Dalam melakukan aksi pelaku memiliki peran berbeda. Seperti tiga pelaku melakukan pembongkaran rumah kosong dan dua lainnya berperan sebagai pengawas saat aksi dilakukan. Hasil penjualan akan dibagi empat."papar Wijonarko, Jumat (31/8/2018).
Dalam melakukan aksi, lanjut Wijonarko, para pelaku selalu menggunakan kendaraan roda dua dan menggunakan senjata api. Dan menjadi incaran adalah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Diketahui pelaku Sutrisno alias Alex, dan Nur Hidayat merupakan residivis, yang baru menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu, dari Lapas Bulakkapal Bekasi, dan telah menjalani vonis hukuman 6 tahun dalam perkara 365.
Dikonfirmasi apakah pelaku spesial Rumsong adalah sindikat, Wijonarko, mengatakan akan terus melakukan pengembangan. Dari informasi sementara diketahui pelaku adalah komplotan Demak. Tetapi akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku Sutrisno, dan Alex dan kawan kawan, patut diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun kurungan. (Min)