INIJABAR.COM, Karawang-Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Kabupaten Karawang, H.Marjuni Ircahandy,SH, akan melaporkan dugaan korupsi Dana Bumdes Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Menurut Marjuni, pengadaan dana bumdes yang di kelola oleh TK sebagai anak dari Kepala Desa Pangulah Selatan. Dalam pengelolaan dana bumdes untuk pengadaan tabung gas 3 Kg serta dana simpan pinjam tersebut, diduga banyak penyimpangan bahkan di duga fiktip.
"Pada saat melakukan belanja, oknum kepala desa pangulah selatan hanya memberikan intruksi saja, dan tidak pernah memberikan rincian belanja, serta Oknum Kepala Desa Pangulah Selatan hanya memberikan intruksi belanja kepada salah satu pegawai di kantor desa untuk membuat Surat Pertanggung jawaban ( SPJ ), sehingga pegawai desa pangulah selatan merasa kelabakan untuk membuat SPJ, karena tidak pernah diberikan rincian belanja oleh pihak Desa, dan pada saat membuat laporan pertanggungjawaban, pegawai desa itupun merasa kebingungan,"kata pria yang biasa disapa kang Arjun ini. Kamis (1/8/2018).
Lebih lanjut, Arjun mengatakan. Dugaan pengelolaan dana Bumdes itu cukup besar bahkan hingga mencapai ratusan juta rupiah, apalagi yang tahun 2017 program luncuran Dana Desa ( DD ) tahap dua itu mencapai Rp.120.491.450.00 juta dan itu tidak tahu peruntukannya.
"Namun dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu peruntukan nya untuk membeli sound system, untuk peralatan sewa hajatan, namun apakah pisiknya ada atau tidak ada, kami juga harus mengcroschek kembali kebenaran nya sebab uang sebesar Rp.120.491.450.00 harus jelas pertanggungjawaban nya,karena uang tersebut adalah uang negara yang tidak boleh di korupsi,"ucapnya.
Dia berjanji akan melaporkan dan akan terus mengawal persoalan dugaan pengelolaan Dana Bumdes tersebut hingga tuntas.
"Sebab kuat dugaan Oknum tersebut telah memanipulasi data dan kita akan mengkaji satu persatu setelah persoalan ini selesai."pungkasnya.




