INIJABAR.COM, Bandung
– Terdakwa kasus gratifikasi, Kepala
BKPSDM Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat menjalani putusan di Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018).
Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5
ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak
Pidna Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat
1 KUH Pidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan
alternatif pertama," ujar majelis hakim yang memimpin persidangan, Fuad
Muhammadi.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asep
dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan. Vonis
hakim lebuh rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa dan
denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar Fuad.
Dalam uraian singkatnya, hakim menyebutkan terdakwa
memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.
Uang itu diminta Abubabakar untuk memenangkan istrinya, Elin
Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.