Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Kasus Gratifikasi Bupati

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Bandung – Terdakwa kasus gratifikasi,  Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018).

Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim yang memimpin persidangan, Fuad Muhammadi.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum ‎menuntut Asep dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan. Vonis hakim lebuh rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar Fuad.

Dalam uraian singkatnya, hakim menyebutkan terdakwa memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.

Uang itu diminta Abubabakar untuk memenangkan istrinya, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.

Share:
Komentar

Berita Terkini