Caleg Masih Banyak Pasang APK Sembarangan, Bawaslu Diminta Lebih Tegas

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Banyaknya Caleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya seperti di pohon, tiang listrik dan lainnya. Menambah kesan semrawut dan kotor.

Kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga termasuk penggiat lingkungan hidup.

"Seruan untuk penertiban bersama Satpol PP terkait APK telah dikeluarkan Bawaslu dengan nomor surat 380/Bawaslu-JB-21/X/2018, kami menduga hal itu hanya sebatas kegiatan formalitas untuk mengambil keuntungan dari anggaran yang tersedia, karena kegiatan yang telah dilaksanakan pada Jum’at, 16 November 2018 lalu masih menyisakan banyak APK yang terpajang di wilayah terlarang."ujar Ketua JPPR Korda Kota Bekasi, Adri Zulpianto. Rabu (21/11/2018).

Spanduk Caleg di depan sebuah Pesantren di Kota Bekasi

Dijelaskan dia, yang telah dilakukan Bawaslu Kota Bekasi hanya bersifat buang-buang anggaran yang telah disediakan oleh Negara.

"Bahkan ada yang terpasang persis di gerbang pondok pesantren, masyarakat pun dapat dengan mudah untuk menemukan APK yang melanggar tersebut di sekitar wilayah Kota Bekasi. Lebih mirisnya lagi, APK tersebut marak ditemukan di sekitar wilayah kantor Satpol PP yang baru di daerah Kalibaru, Kota Bekasi."ungkapnya.

Dia menilai, banyaknya APK yang melanggar peraturan Bawaslu pasca seruan penertiban APK karena, baik Bawaslu maupun Panwascam di Kota Bekasi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pelanggaran marak terjadi, dan menjadikan Kota Bekasi ini kumuh dengan adanya pelanggaran APK yang terpasang.

"Lihat saja di daerah Perwira, Kaliabang, Kaliabang Tengah, Kalibaru yang bahkan terdapat kantor baru Satpol PP, disana banyak APK yang masih nempel di pohon dan di tiang listrik, bahkan ada Baliho yang dipasang di pintu gerbang pesantren dan diseberang tempat ibadah."tandas Adri.

Adri meminta Bawaslu mengerjakan tugasnya dengan tuntas, bukan hanya melaksanakan kegiatan sebatas formalitas dan untuk mengeruk anggaran yang ada.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini